HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Jumat, 21 November 2025

UPTD Metrologi Legal Disperkop Dan UKM Kota Solok Lakukan Tera Ulang Dan Tera Sah Terhadap Alat Ukur

UPTD Metrologi Legal Disperkop dan UKM Kota Solok Lakukan Tera Ulang dan Tera Sah Terhadap Alat Ukur  

Kota Solok (Minangsatu) Unit Pelaksana Technis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok melaksanakan Tera Ulang dan Tera Sah terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pelataran parkir Pasar Raya Solok, Senin (17/11/25).

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok,l Roni Syahputra mengungkapkan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha memenuhi standar akurasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk tera ulang di Pasar Raya Solok berlangsung 17 sampai 20 November dan dilanjutkan tangfal 21 November 2025 di Pasar Abdurrahman bin Auf Terminal Bareh Solok.

Selain itu, pelayanan juga dilakukan melalui sistem jemput bola ke berbagai lokasi seperti pasar, toko ritel, hingga pelaku usaha industri. Jenis alat ukur yang diuji meliputi timbangan meja, timbangan digital, timbangan duduk, anak timbangan, serta meter kain,"ujar Roni.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok Zulkarnaini, AP, M.Si, mengakui kegiatan tera ulang tidak hanya wajib secara regulasi, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.

“Melalui tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Konsumen mendapatkan jaminan kebenaran ukuran, sementara pelaku usaha terhindar dari potensi pelanggaran metrologi legal,” ujarnya dilokasi Tera ulang didampingi Hasrul...zulnazar...


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Tera Ulang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com