HOME PERISTIWA KOTA SOLOK

  • Sabtu, 9 Maret 2019

Tuduhan Selingkuh Berujung Maut, Remaja Belia Dibunuh Kekasih

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan gelar Konfrensei pers terkait kasus pembunuhan di Saniangbaka (Istimewa)
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan gelar Konfrensei pers terkait kasus pembunuhan di Saniangbaka (Istimewa)

SOLOK (Minangsatu) - Masyarakat nagari Saniangbaka, kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok geger. Seorag remaja belia yang masih bersekolah di SMK Negeri di Kota Solok, DW (16), Kamis (7/3) di temukan tewas dalam kamar rumah orangtuanya.

Jajaran Polres Kota Solok dalam waktu cepat akhirnya berhasil membongkar penyebab kematian korban. Nyawa korban diduga dihabisi sang pacar yang marah karena dituduh berselingkuh.

Dari keterangan Polisi, nyawa korban DW dihabisi pacarnya RT (16), dengan menggunakan seutas tali. Tersangka menjerat korban dari belakang dengan tali yang telah disiapkan sebelumnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan memaparkan fakta-fakta terkait hasil penyelidikan  kasus pembunuhan siswi salah satu SMK Negeri di Kota Solok itu. Konon, sebelum korban DW (16) dibunuh dengan seutas tali, tersangka RT (16) sempat menodai korban di dalam kamarnya.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, remaja tanggung itu sudah satu tahun enam bulan berpacaran dengan korban DW. Dalam rentang waktu berparan itu,  tersangka mengaku sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

"Mereka berhubungan badan saat korban DW libur sekolah," kata AKBP Dony Setiawan dalam konfrensi pers dengan wartawan, Jumat (8/3) sore.

Dipaparkan Kapolres, pada Rabu (6/3) malam, RT menemui DW dan masuk ke kamar melalui jendela, saat orangtua korban tidak berada di rumah. Sejenak keduanya terlibat cekcok. "Tapi kemudian mereka melakukan hubungan badan," kata Kapolres.

Tersangka RT pun tidur di kamar korban. Namun, saat terbangun sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (8/3) dini hari, RT dan DW kembali terlibat cekcok. Konon, korban DW  curiga RT telah selingkuh dan memilik pacar selain dirinya.

Mungkin tidak terima dituding selingkuh, tersangka lantas emosi."Tersangka mengaku dituduh selingku. Sehingga terjadi cekcok, hingga berujung maut," papar Kapolres.

Selain marah dituduh selingkuh, tersangka juga kalut karena khawatir korban DW hamil. Akhirnya pelaku nekat menjerat leher korban dengan tali jemuran yang sudah disimpul dan di simpan dalam saku.

Selesai menjerat leher korban, pelaku juga mencekik  korban sekitar 30 menit. Setelah dipastikan korban sudah tak bernyawa, baru pelaku kabur dari kediaman DW.

"Tersangka dijemput temannya RK di depan jendela kamar korban. RK hanya menjemput, tidak terlibat pembunuhan," terangnya.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, tersangka terlebih dulu membersihkan kamar korban. Lalu mengambil handphone milik korban. Sedangkan tali yang dipergunakannya untuk membunuh di buang ke sungai dan tersangka pun pulang ke kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.

"Pelaku ditangkap saat masih tertidur sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (8/3) dini hari di kediamannya di Nagari Saniang Bakar," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, ulas Donny, kasus pembunuhan diduga berencana itu

diketahui tewas pagi hari,  sekitar 08.00 WIB, ketika ibu korban curiga karena anaknya, DW, tidak juga keluar kamar. Sementara pintu kamar terkunci rapat dari dalam.

"Ibu korban mau ke ladang. Tetapi karena merasa aneh dan curiga dengan anaknya masih berada dalam kamar, dipanggilnya tetangga untuk mendobrak pintu. Ternyata ditemukan korban sudah meninggal," terang Dony.

Terkejut melihat anaknya tidak bernyawa lagi, pihak keluarga kemudiam melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak keluarga sebelumnya enggan dilakukan  otopsi terhadap korban. Namun setelah diberi  pemahaman terhadap kondisi korban yang dicurigai meninggal tidak wajar, pihak keluarga korban anhkrinya mengikuti anjuran polisi untuk di otopsi di RS Bhayangkara Polda Sumbar.

Hasil otopsi ditemukan bekas kekerasan di leher korban. Lalu, bibir korban juga berdarah dan ada bekas jeratan tali di bagian leher. Sementar di TKP, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di pintu masuk kamar korban.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka RT. Tanpa pikir panjang, petugas pun meringkus RT sehari setelah membunuh pacarnya.

Kepada penyidik, RT mengakui dia yang membunuh korban DW. Atas perbuatan tersangka yang saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok Kota, RT dijerat Pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup jo Pasal 338 tentang perlindungan anak dengan hukuman 16 tahun penjara. (Garnadi)

 


Wartawan : Garnadi
Editor : melatisan

Tag :#pembunuhan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com