HOME VIRAL UNIK

  • Jumat, 18 September 2026

Tradisi Doro Dan Sanksi Adat Di Nagari Sialang Lima Puluh Kota

Tradisi Doro dan Sanksi Adat di Nagari Sialang Lima Puluh Kota

Oleh: Andika Putra Wardana

Tradisi Doro dikenal dalam kehidupan masyarakat Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Doro merupakan praktik adat-keagamaan yang diberlakukan terhadap kasus hubungan badan sebelum menikah atau zina. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat mencatat bahwa tradisi tersebut telah lama dikenal masyarakat Sialang dan biasanya dilaksanakan menjelang bulan Ramadan sebagai bagian dari upaya masyarakat menyelesaikan perbuatan yang dianggap mencoreng kehidupan nagari. 

Nagari Sialang sendiri merupakan salah satu dari tujuh nagari yang berada di Kecamatan Kapur IX. Data pemerintah kecamatan mencatat Nagari Sialang memiliki luas sekitar 117 kilometer persegi dan terdiri atas empat jorong, yaitu Sialang Bawah, Sialang Ateh, Lubuk Koto, dan Ronah Bengkek. Pemerintah Nagari Sialang juga menempatkan kantor nagari di Jorong Sialang Atas. Letak administratif ini penting karena praktik Doro tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan struktur sosial dan adat yang berkembang dalam masyarakat setempat. 

Doro dalam Adat Salingka Nagari

Dalam penelitian yang diterbitkan Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya Universitas Andalas pada 2020, masyarakat Sialang memandang kehamilan sebelum menikah sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi agama dan adat. Penelitian Yulkardi, Jelly, dan Yunarti itu menjelaskan bahwa Doro kemudian menjadi salah satu prosesi yang ditempatkan sebagai bentuk “pembersihan dosa” menurut pemahaman masyarakat setempat. Kajian tersebut menggunakan metode kualitatif melalui observasi dan wawancara mendalam di Nagari Sialang. 

Pemahaman tersebut berkaitan dengan falsafah Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Penelitian Ismail, Novi Hendri, dan Putri Rahmah Nurhakim dalam Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam membahas Doro sebagai praktik yang memperlihatkan pertemuan antara hukum adat dan pemahaman hukum Islam di Nagari Sialang. Dalam penelitian itu, Doro dijelaskan bersama denda adat sebagai bentuk penyelesaian yang menggabungkan unsur agama dan adat dalam lingkungan masyarakat Sialang. 

Peran keluarga adat juga cukup besar dalam proses tersebut. Penelitian Universitas Andalas mencatat bahwa mamak memiliki tanggung jawab terhadap kemenakan yang tersangkut perkara tersebut. Dalam struktur masyarakat Sialang, mamak dipahami sebagai saudara laki-laki yang menjadi pucuk pimpinan dalam kaum atau suku. Karena itu, persoalan yang dilakukan oleh kemenakan tidak hanya dipandang sebagai urusan pribadi, tetapi juga dibawa ke dalam tanggung jawab keluarga dan lembaga adat. 

Penyelesaian perkara kemudian melibatkan unsur masyarakat yang mempunyai kedudukan dalam adat dan agama. Sumber Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat menyebut adanya ninik mamak, keluarga pelaku, wali hakim, imam, khatib nagari, wali nagari, serta masyarakat dalam pelaksanaan Doro. Sebelum prosesi utama, dilakukan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan, sedangkan pemberitahuan kepada masyarakat dilakukan melalui masjid dan penyampaian secara langsung. 

Proses Doro di Nagari Sialang

Kajian tentang Doro membagi prosesnya ke dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah prosesi. Pada tahap persiapan, persoalan dibicarakan oleh pihak keluarga dan unsur adat. Penelitian tahun 2023 mengenai Doro menyebut adanya penyerahan keris kepada lembaga adat sebagai bagian dari proses adat sebelum pelaksanaan. Keris dalam konteks tersebut berfungsi sebagai tanda yang berkaitan dengan identitas suku atau keluarga yang sedang menjalani sanksi adat. 

Waktu pelaksanaan juga memiliki kaitan dengan kalender keagamaan masyarakat. Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat mencatat bahwa Doro lazim dilakukan sebelum Ramadan. Penelitian Universitas Andalas menunjukkan bahwa masyarakat Sialang menghubungkan penyelesaian Doro dengan persiapan menyambut Idulfitri. Dalam pandangan masyarakat yang diteliti, penyelesaian tersebut berkaitan dengan usaha membersihkan nagari dari persoalan yang dianggap sebagai dosa atau hutang sebelum memasuki hari raya. 

Tempat pelaksanaan Doro yang dicatat dalam sumber kebudayaan adalah masjid di Nagari Sialang. Prosesi didahului dengan penyampaian nasihat keagamaan dan pembacaan ayat Al-Qur'an sebelum masuk pada bagian sanksi. Setelah seluruh rangkaian selesai, terdapat doa bersama yang dipimpin oleh khatib nagari. Sumber Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat juga mencatat kebiasaan makan bersama di rumah pihak perempuan setelah prosesi, dengan para mamak dan tokoh adat dijamu oleh keluarga. 

Penelitian akademik mengenai Doro memberi gambaran yang lebih luas mengenai arti prosesi tersebut bagi masyarakat Sialang. Yulkardi, Jelly, dan Yunarti menemukan bahwa Doro tidak hanya dipahami sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai jalan agar orang yang telah melakukan pelanggaran dapat kembali diterima dalam kehidupan sosial. Setelah menjalani prosesi, pelaku menurut pemahaman masyarakat setempat tidak lagi menerima hukuman sosial tambahan dan dapat kembali berhubungan dengan lingkungan masyarakat seperti sebelumnya. 

Tidak Semua Jorong Menerapkan Doro dengan Cara Sama

Penerapan Doro di Nagari Sialang ternyata tidak dapat digeneralisasi begitu saja ke seluruh jorong. Penelitian Universitas Andalas menemukan adanya perbedaan khusus di Jorong Sialang Bawah. Secara administratif, Sialang Bawah termasuk Nagari Sialang, tetapi dalam konteks adat masyarakat setempat, wilayah itu memiliki hubungan dengan Nagari Durian Tinggi. Kondisi tersebut membuat penerapan Doro di Sialang Bawah berbeda dari jorong lainnya yang menjadi lokasi penelitian. 

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya konsep adat salingka nagari ketika membahas aturan adat di Minangkabau. Sebuah kebiasaan yang berlaku di satu nagari tidak otomatis menjadi aturan yang sama bagi seluruh wilayah Minangkabau. Kasus Doro di Sialang memperlihatkan bahwa latar sejarah, hubungan antarkaum, dan batas adat dapat memengaruhi bagaimana sebuah aturan sosial diterapkan. Penelitian tentang Sialang juga menemukan bahwa struktur adat, agama, dan pemerintahan nagari memiliki hubungan dalam menyelesaikan persoalan sosial yang muncul di masyarakat. 

Keberadaan Doro membuat Nagari Sialang memiliki praktik adat yang cukup berbeda dibandingkan sejumlah daerah Minangkabau lainnya dalam menangani persoalan zina. Penelitian khusus mengenai Doro menyebut praktik tersebut sebagai pertemuan antara aturan adat dan ajaran agama dalam lingkungan masyarakat Sialang. Pada saat yang sama, kajian Universitas Andalas menunjukkan bahwa praktik tersebut perlu dipahami bersama kondisi sosial setempat, termasuk persoalan perkawinan usia muda dan kehamilan sebelum menikah yang menjadi konteks munculnya Doro dalam kehidupan masyarakat Sialang. 

Bagi masyarakat Sialang, Doro pada akhirnya tidak hanya tercatat sebagai sebuah bentuk sanksi, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme sosial yang melibatkan mamak, tokoh agama, pemerintah nagari, keluarga, dan masyarakat. Masjid, keris sebagai tanda adat, musyawarah, doa bersama, dan jamuan keluarga menjadi bagian dari rangkaian yang dicatat dalam berbagai penelitian tentang tradisi ini. Dari situ terlihat bahwa satu persoalan pribadi dapat dibawa ke ruang adat dan agama untuk diselesaikan melalui aturan yang berkembang khusus di Nagari Sialang.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Tradisi Doro, dan Sanksi Adat, di Nagari Sialang, Lima Puluh Kota

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com