HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 2 Februari 2024

Tingkatkan Layanan, Pemkab Limapuluh Kota MoU Dengan 3 Instansi Vertikal

 Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pengadilan Agama Tanjung Pati, Pengadilan Agama Payakumbuh dan Kantor Kemenag Limapuluh Kota menandatangani MoU, Jumat (2/2/2024).
Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pengadilan Agama Tanjung Pati, Pengadilan Agama Payakumbuh dan Kantor Kemenag Limapuluh Kota menandatangani MoU, Jumat (2/2/2024).

Tingkatkan Layanan, Pemkab Limapuluh Kota MoU dengan 3 Instansi Vertikal

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Pengadilan Agama Tanjung Pati, Pengadilan Agama Payakumbuh dan Kantor Kemenag Limapuluh Kota menandatangani MoU, Jumat (2/2/2024).

Implementasi penandatanganan naskah kerja sama di Aula Pengadilan Agama (PA) Payakumbuh yang disaksikan langsung Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo itu diantaranya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan secara prima melalui sidang isbath nikah, sidang keliling, idang perkara lainnya dan perubahan data secara terintegrasi dan digital.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini diantaranya penerbitan dokumen kependudukan akibat perceraian, pernikahan, dan asal usul anak, selanjutnya penerbitan dokumen kependudukan akaibat pembatalan perkawinan maupun penerbitan buku nikah akibat putusan/penetapan pengesahan perkawinan.

Kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag, kata Bupati Safaruddin merupakan tindak lanjut dari implementasi Kelok Sambilan (Kepastian Hukum Lah Oke, Siap Ambil Data Kependudukan) yang memudahkan pelayanan masyarakat.

Kemudian dikatakannya, kerja sama ini sebagai upaya percepatan pencapaian misi daerah terutama misi meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi publik seutuhnya.

Terlebih kerja sama ini katanya, memberikan kepastian bagi 5000 lebih pasangan suami istri di Lima Puluh Kota yang masih belum memiliki dokumen pernikahan.

"Hal ini akan mempengaruhi dokumen Kependudukan lainnya jika tidak ditindak lanjuti sehingga hak warga negara dalam memperoleh dokumen kependudukan baik itu KK, KTP bahkan Akte Kematian juga akan ikut terdampak," kata Bupati Safaruddin.

Kakan Kemenag Limapuluh Kota, H. Irwan mengaresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil dan dua Pengadilan Agama yang secara bersama-sama mengonsep untuk terlaksananya kegiatan tersebut.

Secara khusus Kakan Kemenag menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Limapuluh Kota yang selalu memberikan dukungan terbaik bagi terwujudnya layanan keagamaan yang berkualitas di daerah yang kita cintai ini.

“Kementerian Agama memiliki komitmen yang kuat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan layanan publik yang prima bagi umat,” katanya.

Turut hadir dalam penandatanganan Kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nurhema, Kepala Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati, Kepala Kantor Kemenag Limapuluh Kota Irwan, dan Plt.Kepala Disdukcapil Erinaldi.

 

 

 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Pemkab Limapuluh Kota #MoU

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com