- Rabu, 14 Oktober 2020
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, PT KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Padang (Minangsatu) - Tingkatkan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 17 Linggarjati dan JPL 9 Jl. KH. Ahmad Dahlan Kota Padang, Rabu, 14 Oktober 2020. Selain di Divre II, Sosialisasi Keselamatan pun dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja PT KAI.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, U. Rusen Permana.
Dalam kegiatan ini, Divre II menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api Divre II Sumatera Barat (KPKD2SB) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Rusen mengatakan, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.


Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Rusen mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Rusen.
Editor : susi
Tag :#PTKAI #Perlintasan #KeretaApi #SosialisasiKeselamatan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RATUSAN MASSA GERUDUK DPRD SUMBAR, TUNTUT DPR MINTA MAAF DAN SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET
-
WAGUB SUMBAR VASKO, BERBAUR DENGAN PENDEMO YANG MENYAMPAIKAN ASPIRASI SECARA DAMAI DAN BERMARTABAT
-
BEBERAPA RUAS JALAN DI KOTA PADANG BERPOTENSI MACET TOTAL, BIM KELUARKAN IMBAUAN KHUSUS
-
TRAGEDI TEWASNYA DRIVER OJEK ONLINE DI JAKARTA PICU AKSI DI PADANG, KAPOLDA SUMBAR SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF
-
KERETAPI PEMBAWA MAUT, PEMPROV SUMBAR SERUKAN PENGAWASAN KETAT DI PERLINTASAN KERETAPI
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI