HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Senin, 29 Maret 2021

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, BKSDA Resor Agam Bagikan Ribuan Bibit Buah Secara Gratis

Ribuan bibit buah di Kantor BKSDA Resor Agam
Ribuan bibit buah di Kantor BKSDA Resor Agam

Agam, (Minangsatu) - Sukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan gerakan Indonesia menanam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Provinsi Sumatera Barat membagikan sekitar 9.000 bibit tanaman buah di wilayah setempat secara gratis.

"Memeng benar, ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat. Di tahun ini, kita kembali menerima bantuan bibit produktif dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Agam sebanyak 9.000 batang yang akan dibagikan secara gratis," ungkap Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Senin (28/3/21).

Dijelaskan, bibit tersebut didistribusikan kepada warga yang berada di sekitar kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, organisasi atau komunitas dan kelompok masyarakat dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia menanam.

"Tujuannya adalah mensukseskan Gerakan Indonesia menanam, pemberdayaan masyarakat berupa budidaya tanaman buah unggulan. Diharapkan nantinya menghasilkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujarnya.

Dikatakan, jumlah bibit yang diterima dan akan didistribusikan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 4000 batang. "Bibit yang kita terima dan bagikan terdiri dari pokat sebanyak 3.500 batang, mangga 2.000 batang, jambu 1.500 batang, dan durian 2.500," ujarnya lagi.

Untuk mendapatkan bibit gratis ini, warga cukup datang ke kantor BKSDA Agam di Lubuk Basung dan menyerahkan fotocopy KTP sebagai pemohon. 

"Sedangkan untuk kelompok atau organisasi serta komunitas menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus," tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya juga melibatkan unsur masyarakat dalam mengawasi kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau dari gangguan dan menjaga keberadaan kawasan hutan.

Keterlibatan itu diwujudkan dengan mengedepankan fungsi lembaga adat dan kearifan lokal di nagari setempat. "Jika ditemukan ada oknum warga yang sering kali melakukan penebangan maka diproses menurut aturan hukum yang berlaku," ulasnya.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam, #bksda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com