HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Sabtu, 23 Maret 2019
Tilep Iuran SPP, Seorang Kepala Madrasah Divonis Setahun Penjara

Simpang Empat (Minangsatu) - Oknum Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Padang pada tanggal 11 Maret 2019.
Terdakwa inisial B divonis melakukan kasus tindak pidana korupsi pungutan dana iuran SPP dan dana iuran pembangunan insidentil pada sekolah madrasah yang ia pimpin.
"Benar, tanggal 11 Maret 2019 putusan Kasus B telah ditetapkan pengadilan Tipikor Padang. Kasus tersebut merupakan tunggakan kasus Tipikor yang masuk ke Polres Pasbar dengan LP/ A/ V/ 2015/ SPKT Res Pasbar tanggal 2 Mei 2015 silam," sebut Kanit Tipikor Polres Pasbar, IPDA Ferly P Marasin kepada Minangsatu, Sabtu (23/3) di Simpang Empat.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus yang ditangani oleh penyidik sebelumnya.
"Dengan bukti-bukti yang telah kami sita, berkas perkaranya kemudian dinyatakan lengkap pada bulan April 2018 oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Selanjutnya persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Padang," sebutnya.
Menurutnya, kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan kepala sekolah itu bertentangan dengan PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
"Sementara, jumlah alokasi dana yang berhasil dipungut oleh kepala sekolah kepada murid diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.150 Juta," ucapnya.
Akibat perbuatanya terdakwa melanggar Pasal 12 huruf E UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain kasus di atas masih ada kasus proyek pembangunan GOR Pasbar T.A 2016 yang saat ini difokuskan unit Tipikor Polres Pasbar agar segera P 21," terang IPDA Ferly.
Editor : T E
Tag :Polres Pasbar #Unit Tipikor
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL