HOME POLITIK KOTA PAYAKUMBUH

  • Minggu, 24 Februari 2019

Tiga Tugas Badan Pengawas Pemilu

Nurhaida Yetty dari Bawaslu Sumbar sedang melaksanakan sosialisasi
Nurhaida Yetty dari Bawaslu Sumbar sedang melaksanakan sosialisasi

Payakumbuh (Minangsatu) - Dalam pelaksanaan pemilu ada tiga tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Divisi Hukum Bawaslu Sumatera Barat  Nurhaida Yetti, SH, MH, menyebutkan, dalam konteks pengawasan, Bawaslu melakukan sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antarlembaga, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

“Untuk pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Nurhaida Yetti dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 di Tara Cafe, Koto Nan Ampek,  Payakumbuh, Sabtu (23/2). 

Sedangkan, dalam konteks penindakan, lanjut Yetti, Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan pemilu.

Yetti menambahkan, ada beberapa landasan hukum dan peraturan kampanye Pemilu 2019. Pertama, undang-undang, yakni UU No.7/2017 tentang Pemilu. Kedua, Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2018 perubahan No.7 tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 7 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Ketiga, tambah Yetti, Peraturan KPU Nomor 33 perubahan nomo 28 perubahan nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.

“Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Bawaslu nomor 33 Perubahan nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye  Pemilu 2019,” terang Yetti di hadapan wartawan, yang mendukung  tugas Bawaslu.

Sementara itu, untuk definisi kampanye dan citra diri,  Yetti menjelaskan, kampanye adalah  kegiatan peserta pemilu atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan  pemilih dengan menawarkan  vis, misi,program dan/ atau citra diri peserta pemilu.

Sedangkan, definisi citra diri adalah  identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan  nomor urut peserta pemilu.

Terkait dengan metode kampanye, Yetti mengatakan, yang dimaksud itu adalah rapat umum, iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dalam masa 21 hari jelang masa tenang.

Sedangkan,untuk bahan kampanye Yetti menambahkan, hal itu antara lain selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker. 

Selain Yetti,  Ketua Bawaslu Payakumbuh  Ahmad Khadafi dan dua komisioner, yakni Suci Waldanis dan Maidona, juga memberikan arahan. Mereka mengekspose berbagai kegiatan yang sudah dilakukan Bawaslu Payakumbuh. 

Acara yang digelar Bawaslu Kota Payakumbuh ini, di adakan secara dua tahap, tahap pertama mulai sekitar jam 10.00 WIB berakhir jelang shlat Zuhur, dan tahap dua pukul 14.00 WIb sampai selesai. (fgi)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Bawaslu Pyk

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com