HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 21 Maret 2019

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Jumpa pers Polres Tanah Datar tentang penangkapan penjahat narkoba
Jumpa pers Polres Tanah Datar tentang penangkapan penjahat narkoba

Batusangkar (Minangsatu) -Tiga pengedar sabu diwilayah hukum polres Tanah Datar berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar, sebut Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Kamis 21/3 siang tadi, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, di Mapolres.

"Dari tangan ketiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil, masing masing seberat 0,25 gram dan 0,3 gram," ucap Kapolres.

Dijelaskan ketiga tersangka ini berinisial JP (37), S.ST.B (46) dan SS (37). Mereka adalah warga Tanah Datar.

Tiga tersangka ini merupakan satu tim, mereka secara bersama menjadi pengedar di wilayah hukum Polres Tanah Datar. "Dari tangan mereka berhasil diamankan sabu seberat 0,28 gram," kata Kapolres.

Dijelaskan, tiga tersangka ini dengan tersangka RS tidak berhubungan satu sama lain, namun sama sama mengedarkan sabu di Tanah Datar.

Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di sel Mapolres, guna dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka terancaman hukuman lima belas tahun penjara, karena melanggar pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkas Kapolres.


Wartawan : Zulhafni
Editor : T E

Tag :Polres Tanah Datar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com