HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Sabtu, 28 Oktober 2023
Tiga Orang Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Antar Provinsi Dikandangi Polsek Sitiung

Dharmasraya (Minangsatu) - Personil Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, dibawah komando AKP Agus Salem, SH, MH, amankan Tiga orang residivis, spesialis penggelapan kendaraan bermotor antar provinsi.
Ketiga pria tersebut, berinisial EW, 47 th, AA, 55 th, dan SY, 52 th, diamankan sesuai laporan dari korban inisial MY, pada hari Jumat tanggal 17 September 2023 Tentang penggelapan sepeda motor, terjadi pada hari Jumat tanggal 15 September 2023.
Ketiga pelaku, telah menggelapkan satu unit sepeda motor beat warna hitam putih Nopol BA 6011 VL, terjadi pada hari jumat 15 september 2023, di Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan tiga orang residivis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi.
Berawal dari penangkapan inisial AA, di Jorong Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Dilanjut dengan pengembangan kasus, didapatkan keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan dua orang rekan se profesinya. Mendapat info, kedua pelaku lainnya inisial EW, dan SY, dapat diamankan sekira pukul 09.00 Wib hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, saat berada di salah satu rumah makan depan Rumah Dinas Bupati Dharmasraya.
Adapun Modus digunakan pelaku dalam melancarjan aksinya, dengan cara meminjam sepeda motor milik korban. Dengan alasan ingin menjemput teman sedang berada di Gunung Medan. Tanpa curiga korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku, walaupun belum dikenal. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Sesuai pengakuan dari ketiga pelaku. Bahwa benar mereka telah membawa kabur kendaraan milik korban YS. Ia juga mengaku, sudah melakukan perbuatan penggelapan tersebut berulang kali.
Saat ini pelaku, bersama barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolsek Sitiung, Polres Dharmasraya, untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Atas perbuatannya, ketiga tersanhka akan dijerat dengan pasal 362, dan Pasal 372, jo pasal 55 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 thun penjara..
Secara terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Baik saat parkir di rumah, maupun berada ditempat lain. Setidaknya, digunakan kunci ganda.
"Terpenting, tidak meminjamkan kendaraan, kepada orang tidak dikenal, atau orang yang dapat dicurigai," pungkasnya..
Editor : melatisan
Tag :#Penggelapan #Sepeda Motor #Residivis #Polsek situng
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Dua Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice
-
Maling Kotak Amal Masjid Diringkus Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung
-
Polsek Sitiung Dan Polsek Pulau Punjung, Amankan Ratusan Liter Minuman Tradisional Beralkohol Jenis Tuak
-
Empat Orang Pengedar Shabu Diamankan Polres Dharmasraya, Dua Diantaranya Wanita
-
Dalam Meningkatkan Keamanan Ketertiban Polres Dharmasraya Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar
-
KECERDASAN BUATAN HAMPIR MENGUASAI SENDI-SENDI KEHIDUPAN, BISAKAH ANAK BANGSA BERSAING?
-
REVOLUSI DIGITAL: MENDEKATI PENTINGNYA TEKNOLOGIĀ DI ERA MODERN
-
MARAKNYA KASUS PENIPUAN BERMOTIF FILE PALSU
-
Flashcard Untuk Media Belajar Bahasa Inggris Anak Berkebutuhan Khusus
-
Warna Warni Wara Wiri