HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Sabtu, 28 Oktober 2023
Tiga Orang Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Antar Provinsi Dikandangi Polsek Sitiung

Dharmasraya (Minangsatu) - Personil Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, dibawah komando AKP Agus Salem, SH, MH, amankan Tiga orang residivis, spesialis penggelapan kendaraan bermotor antar provinsi.
Ketiga pria tersebut, berinisial EW, 47 th, AA, 55 th, dan SY, 52 th, diamankan sesuai laporan dari korban inisial MY, pada hari Jumat tanggal 17 September 2023 Tentang penggelapan sepeda motor, terjadi pada hari Jumat tanggal 15 September 2023.
Ketiga pelaku, telah menggelapkan satu unit sepeda motor beat warna hitam putih Nopol BA 6011 VL, terjadi pada hari jumat 15 september 2023, di Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan tiga orang residivis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi.
Berawal dari penangkapan inisial AA, di Jorong Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Dilanjut dengan pengembangan kasus, didapatkan keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan dua orang rekan se profesinya. Mendapat info, kedua pelaku lainnya inisial EW, dan SY, dapat diamankan sekira pukul 09.00 Wib hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, saat berada di salah satu rumah makan depan Rumah Dinas Bupati Dharmasraya.
Adapun Modus digunakan pelaku dalam melancarjan aksinya, dengan cara meminjam sepeda motor milik korban. Dengan alasan ingin menjemput teman sedang berada di Gunung Medan. Tanpa curiga korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku, walaupun belum dikenal. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Sesuai pengakuan dari ketiga pelaku. Bahwa benar mereka telah membawa kabur kendaraan milik korban YS. Ia juga mengaku, sudah melakukan perbuatan penggelapan tersebut berulang kali.
Saat ini pelaku, bersama barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolsek Sitiung, Polres Dharmasraya, untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Atas perbuatannya, ketiga tersanhka akan dijerat dengan pasal 362, dan Pasal 372, jo pasal 55 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 thun penjara..
Secara terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Baik saat parkir di rumah, maupun berada ditempat lain. Setidaknya, digunakan kunci ganda.
"Terpenting, tidak meminjamkan kendaraan, kepada orang tidak dikenal, atau orang yang dapat dicurigai," pungkasnya..
Editor : melatisan
Tag :#Penggelapan #Sepeda Motor #Residivis #Polsek situng
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PENGEDAR SABU
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA UNGKAP PELAKU PERAMPOKAN MEMAKAI SENPI
-
POLSEK KOTO BARU AMANKAN MINUMAN KERAS SAAT OPERASI PEKAT SINGGALANG 2025
-
RESIDIVIS PENGEDAR SABU KEMBALI DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA AMANKAN 15 ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA CURANMOR DAN NARKOBA SELAMA OPERASI JARAN DAN ANTIK SINGGALANG 2024
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU