- Jumat, 26 April 2019
Tiga ASN Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB Di Pasaman Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lubuk Sikaping (Minangsatu) -Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana masa transisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan, terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga tersangka yaitu AR (Dinas PU & Bina Marga Pasaman), RZ dan FRZ masing-masing ASN di BPBD Pasaman melanggar Pasal 2 & 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksmal 20 Tahun Penjara," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah kepada Minangsatu.com, Kamis (25/04/2019).
Adhryansyah juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih akan terus bertambah sesuai perkembangan fakta persidangan nantinya.
"Berkas perkara kasus ini sudah diserahkankan dari Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam beberapa hari ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan. Kemungkinan jumlah tersangka lain masih bisa bertambah. Kita lihat perkembangan pada fakta persidangan," tambah Adhryansyah.
Selanjutnya, untuk ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.
Sebelumnya, Kejari Pasaman menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana masa transisisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan.
Dari hasil audit Kejaksaan Negeri Pasaman bersama Tim Ahli ditemukan dugaan kerugian Negara (Korupsi) sebesar Rp.773 Juta dari pagu anggaran sebesar Rp.1,8 Milyar yang dikucurkan oleh BNPB.
Editor : melatisan
Tag :#tersangka korupsi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FAKTA TERUNGKAP, PENGAKUAN IS DI BALIK PENGANIAYAAN NENEK SAUDAH: MURNI PERSOALAN TANAH
-
TERBUKTI KORUPSI DANA DESA, MANTAN WALI NAGARI PANTI DIVONIS 1 TAHUN 4 BULAN PENJARA
-
WAGUB VASKO : PENGANIAYA NENEK SAUDAH, HARUS SEGERA DITANGKAP TANPA PANDANG BULU
-
SATRESNARKOBA POLRES PASAMAN MUSNAHKAN 20 PAKET GANJA
-
KEJARI PASAMAN TINGKATKAN STATUS KASUS KORUPSI DONASI GEMPA MALAMPAH KE PENYIDIKAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK