HOME PERISTIWA KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 3 Oktober 2023
Tersangkut Masalah Hutang, Pelaku Bunuh Korban Secara Kejam

Dharmasraya (Minangsatu) - Naas benar nasib Almi, 61 th, warga Jorong Kayu Aro, Kenagarian Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Ketika hendak menagih hutang malahan dibunuh oleh pelaku atas nama Tuslam, 43 th, juga merupakan warga Joring Kayu Aro, Kenagarian Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Sabtu (30/9/23).
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, S. H., membenarkan bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan atas nama Tuslam. Karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.
Menurutnya, Tuslam merupakan seorang petani tersebut memiliki hutang kepada korban. Sehingga korban menagih hutang kepada dirinya. Entah apa merasuki pemikirannya saat itu, pelaku tidak mengenal hiba membunuh korban secara keji.
Sesuai dengan keterangan pelaku kepada penyidik. Kejadian itu berawal sekita pukul 17.00 wib. Korban mendatangi pelaku agar datang kerumahnya selesai Shalat Maghrib. Sesuai dengan permintaan korban, pelaku menemui korban tepat waktu.
Setelah berbincang terkait dengan hutang antara kedua belah pihak. Pelaku minta izin pulang ke rumahnya mengambil.uang untuk membayar hutang. Tanpa curiga sama sekali, korban langsung pergi ke arah belakang rumahnya untuk menghidupkan Mesin Ganset, karena lampu PLN dalam kondisi mati.
Namun ketika itu, pelaku tidak pulang kerumahnya. Melainkan menguntit korban dari belakang. Dengan membawa sepotong kayu berukuran sekira 1,5 meter. Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku dengan kalap memukul kepala korban bagian sebelah kiri sebanyak 4 kali.
Akibatnya, tubuh korban langsung nyungsep ke tanah. Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia. Pelaku langsung mengikat leher korban menggunakan pelepah pisang, dan menyeret mayat korban hingga dibuang ke dalam sungai.
Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa sepotong kayu berukuran 1, 5 meter, peci warna putih, Sandal jepit, Daun pisang kering berlumuran darah, dan Pelepah daun pisang sudah kering, sudah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat di jerat dengan Pasal 459 UU No : 1/2023, Jo Pasal 338, 339,dan 340, KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Benk123
Tag :#polresdharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Api Kembali Hanguskan Kebun Warga Seluas 2,5 Hektare Di Dharmasraya
-
Hitungan Hari, Kembali Lahan Perkebunan Sawit Warga Dilalap Sijago Merah
-
Polsek Sungai Rumbai Kembali Berhadapan Dengan Api Sedang Membakar Kebun Sawit Milik Warga
-
Ribuan Masa Pendemo Dari Nagari Sikabau Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya
-
Kapolres Bersama Waka Polres Turun Langsung Pimpinan Pengamanan Masa Demo Kejaksaan
-
KECERDASAN BUATAN HAMPIR MENGUASAI SENDI-SENDI KEHIDUPAN, BISAKAH ANAK BANGSA BERSAING?
-
REVOLUSI DIGITAL: MENDEKATI PENTINGNYA TEKNOLOGIĀ DI ERA MODERN
-
MARAKNYA KASUS PENIPUAN BERMOTIF FILE PALSU
-
Flashcard Untuk Media Belajar Bahasa Inggris Anak Berkebutuhan Khusus
-
Warna Warni Wara Wiri