HOME PERISTIWA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 8 Agustus 2025

Dugaan Penyelewengan Mencuat, Rumah Bagonjong Kabupaten Dharmasraya Bergetar

Kantor Bupati Dharmasraya
Kantor Bupati Dharmasraya

Dugaan Penyelewengan Mencuat, Rumah Bagonjong Kabupaten Dharmasraya Bergetar

Dharmasraya (Minangsatu) - Gempa Tektonik 6.00 sr (Skala Richter) melanda salah satu ruangan berada di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya. Kantor Bupati juga ikut bergetar. Hingga pegawai kasak kusuk. Akibat adanya dugaan penyelewengan dana dilakukan oknum pengelola keuangan pada BKD daerah mekar itu, sekira kurang lebih senilai Rp600 juta.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, SH, LLM, melalui Pj Sekretaris Daerah, Jasman Rizal, ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp pribadinya, Kamis (7/8/2025) membenarkan adanya isu dugaan penyelewrngan dana daerah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran dugaan. Tim Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya telah diperintahkan langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum, beserta pihak lainnya.

“Sesuai dengan arahan Bupati, Tim gabungan dari Inspektorat bersama BKPSDM, telah bekerja untuk melakukan pemeriksaan kusus terhadap oknum bersangkutan. Bukan itu saja. Tim juga akan memeriksa pegawai lainnya, terkait dalam pekerjaan tersebut. Saat ini, Tim sedang melakukan pemeriksaan., kata Jasman.

Ia juga menyebutkan, langkah tegas dilakukan Bupati, terhadap oknum diduga melakukan penyelewengan dana tersebut, sudah di Non Aktifkan dari jabatan semula. Sekiranya, terbukti dari hasil pemeriksaan Tim. Maka, oknum tersebut akan di copot dari jabatan stukturalnya. Sesuai dengan dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021.

" Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan dan investigasi Tim. " Tegas Jasman.

Ia juga menambahkan, bahwa Bupati Annisa, tidak akan tolerir bagi siapa saja pejabat, maupun pegawai negeri sipil (PNS) tersangkut hukum. Pasalnya, bupati wanita pertama di Sumatera Barat itu, memiliki komitmen untuk memberantas seluruh bentuk praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya.

" Selama pemerikaan kasus ini. Dilakukan secara transparan, dan tidak ada yang ditutupi. Apalagi dilindungi. Karena, menyangkut dengan uang rakyat, dan hajat orang banyak. Kasus KKN harus diusut tuntas, hingga ke akarnya.. Apabila oknum diduga sekarang ini terbukti, melakukan penyelewengan dana. Maka dipersilahkan untuk dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Hal ini, sudah merujuk kepada pertunjuk tegas Bupati" Kata Jasman mengakhiri.(Syaiful Hanif).


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Penyelewengan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com