HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Jumat, 3 April 2020

Terkait Ancaman Sita Pemasangan Interior, Sekretaris PU: Tidak Ada Kaitannya Dengan Pemkab Sijunjung

Sesudut interior kantor Bupati Sijunjung yang dikerjakann CV AJB
Sesudut interior kantor Bupati Sijunjung yang dikerjakann CV AJB

Sijunjung (Minangsatu) - Ancaman sita pengerjaan pemasangan Interior, gedung Bupati Sijunjung, oleh CV. Anugrah Jaya Bersama (AJB), sampai saat ini tidak jadi kenyataan.  Pasalnya kontrak kerja AJB, dalam pemasangan interior itu tidak ada kaitannya dengan pihak Pemkab setempat.

Menurut Sekretaris PU & PR, Sarwo Edi, apa yang diajukan oleh pihak AJB, melalui kuasa hukumnya tidak ada kaitannya dengan PPK pengerjaan kantor Bupati Sijunjung. Pemkab Sijunjung, hanya punya hubungan kerja dengan PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) sebagai pemenang tender.

Namun untuk memenuhi permohonan AJB, PPK pernah menyurati BKP agar menyelesaikan tagihannya.

Mengapungnya persoalan sita interior kantor Bupati Sijunjubg ini, setelah adanya surat yang diajukan AJB, melalui Kuasa Hukum Didi Cahyadi Ningrat & Rekan (Advokates and Legal Consultans) sebagai Sub Kontraktor antara PT. Bangun Kharisma Prima (BKP)  serta persetujuan dan izin dari pemilik pekerjaan (Dinas PUPR Sijunjung) meminta untuk penyelesaian pembayaran semua pekerjaan interior serta pekerjaan tambahan seperti AC, UPS, Electrical listrik, sampai saat ini masih belum direalisasikan.

Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sub Kontraktor antara PT BKP dengan AJB dengan nomor 001/Subkon-Interior/2019, tertanggal 08 Maret 2019, sudah diselesaikan namun pembayaran terhadap semua pengerjaan itu sampai saat ini belum selesai. Sementara sebelumnya pihak AJB telah berupaya untuk meminta PT. BKP melalui PUPR serta PPK untuk menyelesaikannya.

Merasa upaya yang dilakukan AJB tidak menemui penyelesaiaan, seperti terlihat pada 25 Februari 2020,  melalui kuasa hukumnya, AJB menilai tidak ada itikad baik dari PT BKP dan pihak PUPR untuk menyelesaikan secepatanya. Berpedoman kepada fenomena yang dilalui AJB melalui Kuasa Hukumnya mengancam akan menyita semua pekerjaan yang telah ia pasang.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke PUPR, PPK Satri Zali, didampingi Kepala PUPR Sijunjung, Budi Syafarman, menyebutkan bahwa pihaknya tidak kaitannya dengan AJB. Sebagai pemilik pekerjaan ia hanya berurusan dengan Kontraktor  Utama, BKP. " Harusnya AJB menuntut pembayaran itu ke BKP," ujar Satria Zali.

Baik Satria Zali, maupun Budi syafarman, tidak.menampik beberpa waktu lalu pihak AJB pernah mendatangi mereka. Namun karena tanggungjawab pengerjaan itu BKP, mereka tidak bisa  berbuat banyak. Sementara dari pihak Pemkab Sijunjung (PUPR) sendiri telah siap membayarkan sesuai bobot kerja yang telah dihitung oleh tim. Namun sampai akhir tahun 2019 pihak BKP tidak datang menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang telah meraka kerjakan.

Pembangunan pengerjaan Gedung Bupati Sijunjung dengan anggaran Rp46 miliar lebih, dimulai sejak awal 2019, dengan pemenang PT. Bangun Kharisma Prima yang berkantor di jalan Pangeran Tubagus Angke nomor 97. Jakarta, sampai akhir pengerjaan yanh sempat diperpanjang, hanya bisa menyelesaikan 94 persen. Sementara pembayaran hasil pengerjaannya itu sekitar 87,3 persen. " Sisanya itu sampai akhir tahun 2019 kemaren tidak ditagih oleh BKP kesini," terang Satria Zali.

Kuasa Hulum AJB, Budi Cahyadi Ningrat & Rekan, saat dihubungi Kamis (19/3) membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke pihak Pemkab Sijunjung dan PT BKP. Kalau sekiranya tidak ada penyelesaian pihaknya akan menyita semua pekerjaan interior yang telah dikerjakan oleh kliennya.


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : melatisan

Tag :#Interior #Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com