- Senin, 7 Agustus 2023
Tekan Angka Kematian, Ini Wacana Baru Cara Penetapan Jamaah Haji

Nasional, Minangsatu - Ada wacana baru untuk menekan angka kematian jamaah haji Indonesia. Wacana ini diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2023).
Wacana tersebut adalah membalik proses penetapan jamaah haji yang berhak berangkat di tahun 2024. Jika sebelumnya jamaah haji melakukan pelunasan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan cek kesehatan, ia mengusulkan untuk dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu kemudian melakukan pelunasan.
"Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jamaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jamaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," katanya dikutip dari laman Kemenag.
"Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi," imbuhnya.
Dengan mekanisme ini ia berharap dapat mengurangi angka kematian jamaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jamaah wafat. "Ini terdiri dari 752 jamaah haji reguler, 18 jamaah haji khusus, dan tiga jamaah haji furada," lanjutnya.
Dari 752 jamaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jamaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jamaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jamaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," katanya.
Selanjutnya, Menag mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah haji. "Kami masih memiliki beberapa catatan. Salah satunya menindaklanjuti temuan Nazaha (lembaga antikorupsi Arab Saudi) terkait dengan masalah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," tuturnya.
Hasilnya, Nazaha Saudi menemukan adanya sejumlah kekurangan pelayanan yang semestinya disediakan pihak ketiga (Mashariq). "Ini sejalan dengan penegasan PPIH sejak awal bahwa persoalan layanan Armuzna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mashariq. Fakta ini akan menjadi pertimbangan dan bahan evaluasi dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H," ujar Menag.
Pada kesempatan tersebut, Gus Men juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Indonesia memiliki kuota dasar 221.000, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji Khusus. (*/nu)
Editor : Siska Afriani
Tag :Ibadah Haji, Pemerintah,
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INI PENDAPAT ANIES BASWEDAN SOAL REVISI UU TNI
-
TARUH PERHATIAN KHUSUS TERHADAP PENYELESAIAN PENDAFTARAN TANAH RUMAH IBADAH, MENTERI NUSRON ADAKAN RAKOR DENGAN ORGANISASI LINTAS AGAMA
-
PWI MATANGKAN PERSIAPAN HPN 2025 DI PEKANBARU
-
GIRIK TIDAK AKAN BERLAKU LAGI DI TAHUN 2026, BEGINI TANGGAPAN KEMENTERIAN ATR/BPN
-
MENTERI NUSRON DAN BASUKI SEPAKAT PERCEPAT PENGUKURAN TANAH DI IKN: OLEH CERTIFIED SURVEYOR BERKOMPETEN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU