HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 14 September 2022

Tanggulangi Dampak Inflasi Ke Masyarakat, Pemko Siapkan Tiga Langkah Strategis

Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Zulkifli, S.H
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Zulkifli, S.H

Pd.Panjang (Minangsatu) - Untuk mengantisipasi dampak inflasi kemasyarakat. Pemerintah Kota Padang Panjang akan persiapkan tiga  langkah penanggulangan. Antaranua, berupa gerakan tanam vabai, subsidi tarif angkutan dan bantuan sosial tunai (BST).

Hal tersebut diungkapkan  Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Zulkifli, S.H didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Setdako, Putra Dewangga, SS M.Si, usai melaksanakan Rapat Kordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi Tahun 2022 secara daring, Rabu (14/9/2022).

Sementara Kabag Perek SDA, Putra Dewangga menambahkan, melalui gerakan tanam cabai nantinya Pemko akan memberikan bibit cabai kepada kepada seluruh kelompok wanita tani (KWT). 

"Disitu, nanti ada pembinaan dan reward. Bertanam cabai ada tekniknya. Jadi KWT dipercaya mampu mengolah itu. Diharapkan produksi cabai bisa meningkat. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran kelangkaan cabai," ujarnya.

Terkait subsidi tarif angkutan, lanjut Putra, diberikan kepada pengusaha angkutan kota Padang Panjang dengan menutup tambahan tarif yang timbul sebagai dampak kenaikan harga BBM. 

"Besaran subsidi (tambahan tarif), ditetapkan berdasarkan hasil analisis Dinas Perhubungan terhadap kenaikan tarif angkutan kota yang diusulkan oleh Organda. Mengingat keterbatasan anggaran, maka angkutan perbatasan tidak diberi subsidi," terangnya. 

Selanjutnya, BST dari APBD diberikan pada masyarakat terdampak inflasi, termasuk ojek dan UMKM. Prioritas pertama penerima BST yaitu penduduk yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lalu, prioritas kedua, penduduk yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tidak menerima BST, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ataupun BPUM (Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro) dari pusat. Dalam satu KK (Kepala Keluarga) hanya bisa menerima satu jenis bantuan. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com