HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Selasa, 6 April 2021

Tandatangani MoU Dengan Kantor Pengadilan Agama, Disdukcapil Solok Luncurkan SIYANTI

Disdukcapil Kota Solok menjalin kerjasama dengan kantor Pengadilan Agama Solok
Disdukcapil Kota Solok menjalin kerjasama dengan kantor Pengadilan Agama Solok

Solok, (Minangsatu ) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok adakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Pengadilan Agama Solok. 

MoU untuk mewujudkan Tata kelola pelayanan publik yang berkualitas itu meluncurkan Inovasi "SIYANTI" (Sistem Pelayanan Terintegrasi) yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Plt.Kadis Dukcapil Bitel,SH,MM dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag. di aula Pengadilan Agama setempat, Jln. Kapten Bahar Hamid Kota Solok, Senin (05/04/2021) siang.

Plt Kadis Dukcapil Bitel mengatakan "SIYANTI" merupakan inovasi perpaduan core business antara Pengadilan Agama Solok dengan Dinas Dukcapil Kota Solok yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data administrasi kependudukan. 

Masyarakat yang telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Solok, secara otomatis pada hari itu juga akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk masing-masing individu. Dalam kartu KK dan KTP nantinya sudah tertera status Janda atau Duda serta penentuan status kedudukan anak dalam Kartu Keluarga. Dalam pengurusannya, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok memberikan apresiasi atas kerja sama ini. Sebuah inovasi cerdas yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan data administrasi kependudukan. "Ini merupakan MoU pertama kami dengan instansi vertikal, di luar jajaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Solok. Hal ini sangat membantu tugas pokok dan fungsi Dinas Dukcapil dalam pencatatan peristiwa kependudukan", ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok Zulfayenti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok atas sinergitas ini. "Semoga dengan hadirnya SIYANTI ini di Kota Solok, masyarakat semakin dipermudah dalam pengurusan data kependudukannya pasca perceraian di Pengadilan Agama. 

Mari kita kawal bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas bagi masyarakat di Kota Solok", tukuk Zulfa Yenti mengakhiri.*

 


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com