HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 29 September 2022

Tak Terima Sering Dicaci, Seorang Pria Di Agam Nekat Bunuh Gadis Belia

Wakapolres Agam Kompol Adrian Guci saat konferensi pers kasus pembunuhan di Durian Kapeh Tanjung Mutiara
Wakapolres Agam Kompol Adrian Guci saat konferensi pers kasus pembunuhan di Durian Kapeh Tanjung Mutiara

Agam (Minangsatu) -Tak terima sering dicaci, seorang pria di Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, nekat membunuh gadis belia di kebun kelapa sawit. 

"Pelaku berinisial YI (38) sering cekcok dengan korban AO (16). Hingga di puncak kejadian, merasa sakit hati karena sering dicaci, pelaku nekat menghabisi nyawa korban," ungkap Wakapolres Agam, Kompol Adrian Guci saat jumpa pers, di Aula Wibisono, Kamis (29/9/22). 

Dijelaskan, pelaku bersama korban bersama-sama mencari rumput untuk pakan ternak di kebun kelapa sawit, Rabu 28 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Di tempat kejadian pelaku dan korban saling mengolok-olok hingga terjadi cekcok. 

"Pelaku dan korban sering bersama-sama mencari rumput di lokasi tersebut. Namun, nahas terjadi, di waktu itu emosi si pelaku memuncak hingga peristiwa pembunuhan terjadi," terangnya. 

Dikatakan, AO ditemukan sekira pukul 18.15 WIB setelah kejadian oleh keluarganya. AO ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan di bagian leher. 

"Karena di rasa lama mencari rumput, keluarga korban mencari di sekitar lokasi yang berjarak 500 meter dari rumah. Saat ditemukan, korban sudah meninggal," jelasnya. 

Di lain itu, pelaku diringkus dikediamannya tanpa perlawanan. Dengan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti telah juga telah disita. 

"Dari keterangan warga sekitar, pelaku diduga agak kelainan jiwa. Namun, hal tersebut belum dapat diambil kesimpulan sebelum keterangan pasti dari ahli kejiwaan," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


Wartawan : M. Fadhil
Editor : boing

Tag :#polresagam #kasuspembunuhan #agam #tanjungmutiara #minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com