HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 21 Desember 2020
Surat Edaran Gubernur Sumbar, Pengendalian Kegiatan Libur, Natal, Tahun Baru
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, dan protokol kesehatan diperketat guna mencegah ledakan kasus Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.
"Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian bersama karena di dalam perayaan keagamaan dan Tahun Baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini," kata Irwan Prayitno, Padang (21/12/2020).
Diprediksi terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumatera Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat. "Kerumunan tersebut bisa berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kita terapkan protokol kesehatan agar masyarakat dalam perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman sehingga terhindar dari Covid-19," sebutnya
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumbar minta kepada Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, mengimbau masyarakat agar selama liburan sedapat mungkin berada dan beraktivitas di dalam di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kedua, pengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola; Rumah Ibadah, Tempat Wisata; dan atau Fasilitas Publik lainnya agar menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengunjung, diantaranya; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian.
Dan ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan angka 1 dan 2 diatas.
"Kami berharap Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor : ranof
Tag :#Surat edaran#Gubernur sumbar#Natal#Tahun baru#Klaster baru#Covid19#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR PERKUAT PENGENDALIAN DISTRIBUSI HINGGA KE DAERAH, TEMPATKAN PERSONEL POLRI DAN TNI DI SETIAP SPBU
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN ANTREAN PANJANG KENDARAAN DI SPBU HARUS DITANGANI SECARA EFEKTIF DAN TERUKUR
-
KI SUMBAR LAUNCHING MONEV KIP 2026
-
TEBAR QURBAN PEMPROV SUMBAR MENINGKAT TAJAM, 140 SAPI DAN 33 KAMBING DISALURKAN KE BERBAGAI DAERAH
-
IINDEKS DEMOKRASI PROVINSI SUMBAR NAIK SIGNIFIKAN, TAHUN 2025 MASUK KATEGORI TINGGI SECARA NASIONAL
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA