HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 21 Desember 2020
Surat Edaran Gubernur Sumbar, Pengendalian Kegiatan Libur, Natal, Tahun Baru
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, dan protokol kesehatan diperketat guna mencegah ledakan kasus Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.
"Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian bersama karena di dalam perayaan keagamaan dan Tahun Baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini," kata Irwan Prayitno, Padang (21/12/2020).
Diprediksi terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumatera Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat. "Kerumunan tersebut bisa berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kita terapkan protokol kesehatan agar masyarakat dalam perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman sehingga terhindar dari Covid-19," sebutnya
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumbar minta kepada Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, mengimbau masyarakat agar selama liburan sedapat mungkin berada dan beraktivitas di dalam di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kedua, pengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola; Rumah Ibadah, Tempat Wisata; dan atau Fasilitas Publik lainnya agar menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengunjung, diantaranya; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian.
Dan ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan angka 1 dan 2 diatas.
"Kami berharap Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor : ranof
Tag :#Surat edaran#Gubernur sumbar#Natal#Tahun baru#Klaster baru#Covid19#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI; SINERGI DENGAN IKA LEMHANNAS DAPAT TANAMKAN NILAI KEBANGSAAN KEPADA GENERASI MUDA SUMBAR
-
SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI DAN KOTA PADANG, PT SEMEN PADANG SUMBANGKAN 326 KANTONG DARAH KE PMI
-
PEMPROV SUMBAR TARGETKAN HIMPUN 1 TON RENDANG UNTUK KORBAN BENCANA NTT
-
PENGURUS DAERAH PPRRI PADANG DIKUKUHKAN, HERANOF FIRDAUS, KEMBALI PIMPIN UNTUK PERIODE 2026-2031
-
RAKOR PERPUSTAKAAN SUMBAR 2026: KEGEMARAN MEMBACA SUMBAR DI ATAS RATA-RATA NASIONAL 54,8, TAPI MASIH KATEGORI RENDAH
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG