HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 2 Oktober 2019

Spesialis Maling Kotak Amal Masjid Tertangkap Di Bukittinggi

Tersangka spesialis pencuri kotak amal mesjid
Tersangka spesialis pencuri kotak amal mesjid

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Operasional Polres Bukittinggi menangkap seorang pemuda berinisial A (23) asal Jambi, setelah diketahui mencuri kotak amal masjid sebanyak delapan kali pada empat daerah.

Enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) masjid di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang juga masuk wilayah Kabupaten Agam bagian timur, satu masjid di Payakumbuh, dan satu masjid lainnya di Padang Panjang.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, dalam konferensi persnya, Selasa (1/10) malam kepada wartawan mengungkapkan, dari delapan kali menjalankan aksinya, A memperoleh total uang Rp12 juta, dan telah habis digunakan untuk membeli telepon genggam, membayar kontrakannya di Jalan By Pass Bukittinggi dan membeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka A yang berasal dari Jambi, terakhir kali menjalankan aksinya di Masjid Jami’ Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi pada 27 September 2019, dan aksinya diketahui oleh warga, dan saat akan kabur A meninggalkan tasnya yang berisi telepon genggam, dompet, satu paket kecil sabu dan alat hisap,” terangnya.

Menurut Iman Pribadi Santoso, mendapat laporan dari warga, Tim Operasional langsung melakukan pencarian tersangka, berdasarkan rekaman CCTV di Masjid Jami’ Aur Kuning, hingga tersangka berhasil diamankan pada Senin 30 September 2019 kemaren, sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya, saat sedang tertidur.

“Niat tersangka A datang ke Bukittinggi karena ingin membeli sabu, dia menyangka karena disini kota wisata bakal dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut, namun tersangka tidak memiliki sejumlah uang untuk mendapatkan sabu, hingga melakukan pencurian kotak amal di sejumlah Masjid,” jelasnya.

Iman Pribadi Santoso menambahkan, atas aksi pencurian kotak amal Masjid yang dilakukannya, tersangka A bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu Plt Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menambahkan, uang yang didapat dari hasil mencuri kotak amal tersebut, digunakan oleh tersangka A untuk membeli narkotika. Bahkan, barang bukti yang ditinggalkan tersangka dilokasi berupa satu paket sabu.

“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka G (23), warga Batagak Sungai Puar Kabupaten Agam. Tim operasional Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba langsung menuju rumah G dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkapnya. 

Menurut Pradipta Putra Pratama, tersangka G berhasil diamankan pada Selasa (1/10/2019) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB. 

“Kedua tersangka A dan G, kini telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini akan terus dikembangkan,” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : T E

Tag :#bukittinggi #pencuri kotak amal mesjid

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com