- Kamis, 10 Agustus 2023
Soal Kasasi Sambo Telah Final, Ini Penjelasan Menko Polhukam
Jakarta, Minangsatu - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," katanya.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud dilansir dari Infopublik, Kamis (10/8/2023).
Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.
Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.
Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Sebelumnya, MA RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :Ferdy Sambo, Kasasi, Mahfud MD,
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INI ALASAN KEJAGUNG TETAPKAN TOM LEMBONG SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI IMPOR GULA
-
KETUA PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN KUKUHKAN LKBPH; MENUJU KEPASTIAN HUKUM MERATA DI KALANGAN WARTAWAN
-
ADUH, EPI KUSNANDAR ALIAS KANG MUS DITANGKAP GARA-GARA NARKOBA
-
KEMENKUMHAM: 16 NAPI KORUPSI TERIMA REMISI HUT RI KE-78
-
KEJAGUNG PERIKSA DUA SAKSI PERKARA KORUPSI KOMODITI EMAS
-
LEMBAH HARAU DAN POTENSI EKOWISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN
-
PERJALANAN KOPI DARI TANAH MINANG
-
FENOMENA KEBANGKITAN SENI RANDAI DI KALANGAN GEN-Z SUMATERA BARAT
-
DINAMIKA KAHIDUPAN NALAYAN TRADISIONAL DI PASISIA SUMATERA BARAT
-
KENAPA NOFI CANDRA?