- Selasa, 27 Oktober 2026
Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Di 5 Bandara Internasional, Bea Cukai Selamatkan Rp61,95 Miliar Aset Negara
Jakarta, (minangsatu) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, berhasil membongkar dan menggagalkan sindikat penyelundupan emas berskala internasional.
Operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2026 ini mengamankan total 25,88 kilogram emas ilegal dengan nilai taksir mencapai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional di Indonesia.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta mencegah kebocoran kekayaan alam ke luar negeri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari penguatan sinergi intelijen serta peningkatan ketatnya pengawasan di seluruh gerbang udara internasional.
Adapun rincian penindakan di lima bandara tersebut adalah sebagai berikut:
* Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang:
Menggagalkan penyelundupan terbesar berupa emas batangan dan serbuk emas seberat 13,63 kg dengan nilai Rp34,09 miliar.
* Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka:
Mengamankan cast bar (kepingan emas) seberat 5,25 kg senilai Rp11,64 miliar.
* Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo:
Menyita padatan emas seberat 4,26 kg senilai Rp9,39 miliar.
* Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali:
Menggagalkan ekspor emas setengah jadi atau perhiasan tidak rapi seberat 1,58 kg senilai Rp3,9 miliar.
* Bandara Internasional Juanda, Surabaya:
Menyita serbuk emas seberat 1,15 kg senilai Rp2,93 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi bahwa mayoritas pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok, India, dan Malaysia.
Untuk mengelabui petugas di lapangan, sindikat ini menerapkan berbagai modus operandi canggih, di antaranya:
* Penyelundupan via Rongga Tubuh (Body Cavity Concealment):
Memasukkan kapsul berisi serbuk emas ke dalam rongga tubuh pelaku, seperti dubur dan alat kelamin.
* Body Strapping: Menempelkan dan menyembunyikan kapsul atau lempengan emas di area tubuh tersembunyi, termasuk di balik pakaian dalam.
* Kamuflase Perhiasan: Mengubah bentuk emas menjadi barang setengah jadi atau perhiasan tidak rapi agar mudah diklaim sebagai barang pribadi.
* Pelanggaran Administrasi: Membawa komoditas emas tanpa dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang sah serta tidak dapat membuktikan asal-usul barang secara legal.
Seluruh barang bukti saat ini telah disita oleh negara untuk kepentingan penyidikan. Proses penegakan hukum terus dikembangkan oleh Bea Cukai melalui kerja sama strategis dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda material yang sangat besar.
Menutup pernyataannya, Bea Cukai kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi kepabeanan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang secara ketat memperketat pembatasan serta mengenakan bea keluar untuk jenis-jenis ekspor emas tertentu.
Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas industri pertambangan serta memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Editor : boing
Tag :Emas, bea Cukai, Bandara, ilegal
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERAWAL DARI PENANGKAPAN DI BINUANG, POLRES TAPIN SITA 33.890 BUTIR EKSTASI
-
POLRES TAPIN BONGKAR DUGAAN PERDAGANGAN MINYAK GORENG TAK SESUAI TAKARAN, 22 TERSANGKA DIAMANKAN
-
PWI LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLISI
-
AKADEMISI, AKTIFIS DAN JURNALIS SATU SUARA KRITIK MAKAN BERGIZI GRATIS YANG MULIA
-
TEGUH SANTOSA KECAM TEROR AIR KERAS KE AKTIVIS KONTRAS, MINTA POLISI BONGKAR AKTOR INTELEKTUAL
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI