HOME HUKRIM NASIONAL

  • Rabu, 5 Agustus 2026

Polres Tapin Bongkar Dugaan Perdagangan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 22 Tersangka Diamankan

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, SH, S.I.K, M.I.K
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, SH, S.I.K, M.I.K

Polres Tapin Bongkar Dugaan Perdagangan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 22 Tersangka Diamankan

Tapin (Minangsatu)
Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan barang yang tidak sesuai ketentuan berupa praktik repacking minyak goreng merek "Emas Kita" dengan isi bersih yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tapin pada Jumat (31/7/2026).

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, SH, S.I.K, M.I.K menjelaskan, para pelaku diduga mengemas ulang minyak goreng dengan takaran yang lebih sedikit dari yang tertera pada label, kemudian memasarkannya melalui sistem "tebus murah" yang dipaketkan dengan sejumlah produk rumah tangga seperti chopper, selang, dan regulator LPG.

"Motif para pelaku semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan memperdagangkan minyak goreng yang isi bersihnya lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan," ujar AKBP Weldi Rozika.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut. Selain itu, petugas juga menyita 5 unit mobil dan 1 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Tak hanya itu, ribuan barang bukti turut diamankan, di antaranya 3.240 botol minyak goreng, ribuan perlengkapan LPG dan chopper, sejumlah telepon genggam, laptop, flashdisk, serta kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen karena memperdagangkan barang dengan isi yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.
AKBP Weldi Rozika menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tapin dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang jujur dan berkeadilan.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. Konsumen berhak memperoleh barang sesuai dengan takaran dan kualitas yang dijanjikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik perdagangan yang diduga melanggar ketentuan," tegasnya.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. Polres Tapin memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :Polres Tapin, Bongkar, Dugaan, Perdagangan Minyak Goreng, Tak Sesuai Takaran, 22 Tersangka Diamankan

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com