- Rabu, 5 Agustus 2026
Polres Tapin Bongkar Dugaan Perdagangan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 22 Tersangka Diamankan
Polres Tapin Bongkar Dugaan Perdagangan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 22 Tersangka Diamankan
Tapin (Minangsatu)– Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan barang yang tidak sesuai ketentuan berupa praktik repacking minyak goreng merek "Emas Kita" dengan isi bersih yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tapin pada Jumat (31/7/2026).
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, SH, S.I.K, M.I.K menjelaskan, para pelaku diduga mengemas ulang minyak goreng dengan takaran yang lebih sedikit dari yang tertera pada label, kemudian memasarkannya melalui sistem "tebus murah" yang dipaketkan dengan sejumlah produk rumah tangga seperti chopper, selang, dan regulator LPG.
"Motif para pelaku semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan memperdagangkan minyak goreng yang isi bersihnya lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan," ujar AKBP Weldi Rozika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut. Selain itu, petugas juga menyita 5 unit mobil dan 1 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Tak hanya itu, ribuan barang bukti turut diamankan, di antaranya 3.240 botol minyak goreng, ribuan perlengkapan LPG dan chopper, sejumlah telepon genggam, laptop, flashdisk, serta kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang metrologi legal dan perlindungan konsumen karena memperdagangkan barang dengan isi yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.
AKBP Weldi Rozika menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tapin dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang jujur dan berkeadilan.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. Konsumen berhak memperoleh barang sesuai dengan takaran dan kualitas yang dijanjikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik perdagangan yang diduga melanggar ketentuan," tegasnya.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. Polres Tapin memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Editor : melatisan
Tag :Polres Tapin, Bongkar, Dugaan, Perdagangan Minyak Goreng, Tak Sesuai Takaran, 22 Tersangka Diamankan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PWI LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLISI
-
AKADEMISI, AKTIFIS DAN JURNALIS SATU SUARA KRITIK MAKAN BERGIZI GRATIS YANG MULIA
-
TEGUH SANTOSA KECAM TEROR AIR KERAS KE AKTIVIS KONTRAS, MINTA POLISI BONGKAR AKTOR INTELEKTUAL
-
FWK INGATKAN PEMERINTAH, CABUT 28 IZIN PERUSAHAAN, TEGAKKAN HUKUM BUKAN 'LIPS SERVICE'
-
WAMENAKER EBENEZER DITANGKAP KPK
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG