HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG

  • Jumat, 5 Mei 2023

Siswa SMA N 8 Padang Memperoleh Pengetahuan Dasar Dasar Hukum Dalam Bermasyarakat

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, bersama siswa SMA N 8 Padang. Foto Miko.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, bersama siswa SMA N 8 Padang. Foto Miko.

Padang (Minangsatu) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke 16, Jumat (5/5/2023).

Peradi Goes to School  ke 16 ini turut dihadiri 9 orang pengurus DPC dari Peradi Padang.  Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengingatkan kepada 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Katanya, "kebersihan lingkungan perlu dijaga." Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik. 

“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” tambah Miko.

Menurut Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA N 7 Padang itu, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengajak seluruh sivitas SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum. “Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah melatih 1.500 siswa di Kota Padang. Ke depan ditargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum. 

Dasar-dasar hukum yang dimaksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas.


Wartawan : Rilis/Peradi/Pdg
Editor : ranof

Tag :#Perda 21/2012 #Pengelolaan sampah #Peradi padang #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com