HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 2 September 2021
Sikap Ajudan Dan Staf Gubernur Sumbar Yang Mengintervensi Jurnalis, Terindikasi Mencederai Kemerdekaan Pers, Melanggar Hukum Dan Hak Atas Informasi

Padang (Minangsatu) - LBH Pers Padang mendapatkan sejumlah temuan terkait adanya upaya menghalang-halangi, mendikte, mengintervensi, dan/atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang diduga dilakukan oleh staf dan ajudan Gubernur Sumatera Barat. Preseden ini bahkan diketahui telah terjadi secara berulang, beberapa waktu belakangan.
Dalam siaran pers hari ini, Kamis (2/9/2021), No. 01/S.Pers/LBH.Pers.Pdg/IX/2021, Direktur LBH Pers, Aulia Rizal, SH, memaparkan sejumlah temuan yang dikutip dari media, diantaranya :
1. Berita dari media Langgam.id (https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/) yang dipublikasi pada 26 Agustus 2021. Muatan berita terkait yang mendasari temuan kami yakni: _“…Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh…”_
_“…Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung...”_
2. Berita dari media Kompas.com (https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan?page=all) yang dipublikasi pada 1 September 2021. Muatan berita terkait yang mendasari temuan kami yakni: _“…Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik…”_
_"…Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa. Akibat pernyataan dari ajudan Gubernur itu, sejumlah wartawan akhirnya mengurungkan niatnya untuk bertanya soal surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur tersebut...”_
3. Berita dari media Relasipublik.com (https://sumbar.relasipublik.com/ajudan-gubernur-coba-halang-halangi-wartawan-konfirmasi-surat-sumbangan-bertanda-tangan-mahyeldi/) yang dipublikasi pada 1 September 2021. Muatan berita terkait yang mendasari temuan kami yakni: _“…Di sela-sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021), sejumlah wartawan sudah menunggu Mahyeldi untuk melakukan konfirmasi. Namun, ajudan yang bernama Dedi itu melarang wartawan bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas. …”_
_“…Kawan-kawan kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak tidak mau itu,” kata Dedi dihadapan sejumlah wartawan yang mau konfirmasi ke Mahyeldi, Selasa…”_
Terhadap temuan tersebut, LBH Pers Padang menyesalkan dan mengecam keras sikap yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut, karena telah mengarah pada upaya menghalang-halangi, melarang, membatasi, dan/atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik agar tidak mengajukan pertanyaan tertentu, kemudian mendikte pertanyaan yang ditujukan ke narasumber.
Tindakan tersebut bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak atas Informasi serta kemerdekaan pers yang merupakan sarana kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat serta disebutkan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat demokratis sebagaimana tegas dimaktubkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga atas kejadian ini kami menilai bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap:
1. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2. Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Oleh karenanya, LBH Pers Padang menyatakan:
1. Mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi, serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya;
2. Mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk segera meminta maaf kepada media dan/atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya;
3. Mendesak Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, dan/atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang Kembali di masa mendatang;
4. Meminta institusi Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut di atas sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : ranof
Tag :#Lbh pers padang#Menghalangi tugas wartawan#Ajudan gubernur#Sumbar#Mahyeldi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PROGRAM ZERO TAWURAN DAN BALAP LIAR YANG DIGAGAS KAPOLDA SUMBAR, DIDUKUNG PENUH DPC PERADI PADANG
-
PERKUAT KOMITMEN ANTIKORUP, GUBERNUR MAHYELDI BUKA SOSIALISASI GRATIFIKASI DAN KORUPSI SEKTOR PENGADAAN BARANG DAN JASA
-
GUBERNUR MAHYELDI DAN JAJARAN SERTA UNSUR FORKOPIMDA JAMU KAJATI SUMBAR YANG BARU YUNI DARU WINARSIH
-
WAGUB AUDY BERSAMA FORKOPIMDA SAMBUT KEDATANGAN KAJATI SUMBAR YANG BARU DI VIP BIM
-
POLISI RINGKUS 3 PELAKU PERAMPOKAN MOBIL JASA PENGISIAN ATM DI PADANG PARIAMAN, 2 OKNUM ANGGOTA POLISI DITANGKAP
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH