HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Rabu, 6 Februari 2019

Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Di Sikakap

Seorang pengedar narkoba ditangkap di Sikakap
Seorang pengedar narkoba ditangkap di Sikakap

Tuapeijat (Minangsatu) — Tim Opsnal Narkoba Polres Mentawai berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial AP (32). Dia diciduk di rumahnya di Desa Muara Taikako, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Pada Minggu (3/2) sekira pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya dalam press release nya, Rabu (6/2) di Polres Mentawai, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal adanya laporan bahwa adanya peredaran narkoba yang dalam operasinya memanfaatkan anak pelajar SMP menjadi kurir pengantar barang.

"Dengan adanya laporan itu kita turunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar dan berhasil diamankan," timpalnya. 

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket paket narkoba jenis ganja kering, uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp 800 Ribu, kemudian satu telpon genggam milik tersangka. 

"Tim berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya dan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu, dua paket ganja kering satu paket dalam saku celana dan satu paket lagi ditemukan dalam jok motor tersangka belum tau berapa beratnya, namun diperkirakan seperempat kilo," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan memesan ganja kering pada akhir tahun 2018, sebelum tahun baru sebanyak 2 kg di Padang dari orang yang berinisial AD, dimana ganja tersebut diedarkan di Sikakap. 

Atas kasus tersebut terhadap tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun kurungan penjara. (rd) 


Wartawan : te
Editor :

Tag :Polres Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News