HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 11 Februari 2022

Sengketa LAI Dengan Pemprov Sumbar Dalam Informasi Publik Berakhir Damai

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska bertindak sebagai mediator sengketa informasi publik, antara LAI dengan Pemprov Sumbar yang berakhir damai, Jumat (11/2/2022).
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska bertindak sebagai mediator sengketa informasi publik, antara LAI dengan Pemprov Sumbar yang berakhir damai, Jumat (11/2/2022).

Padang (Minangsatu) - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) selaku mediator Nofal Wiska berhasil mendamaikan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PPID Utama Pemprov Sumbar.

"Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Nofal Wiska," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Register 33, Arif Yumardi, Jumat 11 Februari 2022.

Nofal Wiska bertindak selaku mediator berhasil mendamaikan SIP dimediasi, para pihak bersepakat damai. "Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup dimediasi saja," ujar Nofal Wiska usai mediasi LAI dengan Pemprov Sumbar.

Adapun pemicu sengketa infornasi publik bermuara ke Komisi Informasi Sumbar terkait soal program dan realisasi program di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Dana Hibah yang dikelola Dinas Kebudayaan dan daftar seniman dan budayawan yang terdata di Dinas Kebudayaan.

"Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register," ujar Nofak Wiska.

Jumat ini, ada tiga sengketa informasi publik digelar KI Sumbar. Dua mediasi satu pemeriksaan awal. "Mediasi kedua masih berproses terkait CSR PT BNI dengan pemohon LAI. Sedangkan register 31 masih pemeriksaan awal dan diskors untuk pemeriksaan awal lanjutan terkait legal standing termohon yakni DPRD Tanah Datar yang disengketakan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)," ujar Komisioner Bidang PSI, Adrian Tuswandi.


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#Sengketa informasi publik #Ki Sumbar #Lai dan pemprov #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com