- Minggu, 10 Mei 2020
Senator M Rahman: Pemerintah Bertanggungjawab Lindungi Hak Buruh Atas THR

Jakarta (Minangsatu) - Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman, Sabtu (10/5), menegaskan pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.
Upaya yang dapat dilakukan ialah memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan memudahkan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah harus bersinergu dan melakukan koordinasi yang intensif dalam rangka mengawas ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Kemudian, aktif juga mengawasi proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.
Sebagaimana siaran pers yang dikirimkan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, M.Rahman, ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sejalan dengan pasal 27 ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap pengusaha dan pekerja. Menanggapi hal itu, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh melepas tanggung jawab dengan cukup menerbitkan Surat Edaran saja.
Editor : sc.astra
Tag :#thr #hakBuruh #senatorMRahman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG APRESIASI GARDA TERDEPAN PENJUALAN, PRI GUSTARI: SINERGI KUNCI MENANGKAN PERSAINGAN
-
BANK NAGARI RAIH PENGHARGAAN 2 KATEGORI BP TAPERA
-
H. ARISAL AZIZ: KOPERASI MERAH PUTIH MENDORONG AKSELERASI EKONOMI RAKYAT
-
ANDRE ROSIADE INGIN SIG PULIHKAN KINERJA KEUANGAN, TARGETKAN LABA TEMBUS TRILIUNAN
-
BANK NAGARI RAIH PENGHARGAAN TOP DIGITAL PUBLIC RELATIONS AWARD 2025
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN