- Minggu, 10 Mei 2020
Senator M Rahman: Pemerintah Bertanggungjawab Lindungi Hak Buruh Atas THR
Jakarta (Minangsatu) - Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman, Sabtu (10/5), menegaskan pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.
Upaya yang dapat dilakukan ialah memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan memudahkan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah harus bersinergu dan melakukan koordinasi yang intensif dalam rangka mengawas ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Kemudian, aktif juga mengawasi proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.
Sebagaimana siaran pers yang dikirimkan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, M.Rahman, ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sejalan dengan pasal 27 ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap pengusaha dan pekerja. Menanggapi hal itu, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh melepas tanggung jawab dengan cukup menerbitkan Surat Edaran saja.
Editor : sc.astra
Tag :#thr #hakBuruh #senatorMRahman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INVESTASI DANANTARA BIKIN KAYA: CEO UNGKAP STRATEGI "CUAN"
-
BUMI IHSG: MENGUPAS HARGA WAJAR SAHAM BUMI, MERUNUT JEJAK EMITEN BUMI DAN INFO SAHAM BUMI TERBARU
-
PANDUAN LENGKAP CARA AJUKAN KUR MANDIRI ONLINE: SYARAT, AGUNAN, DAN TABEL ANGSURAN TERBARU 2025
-
RESMI DIAWASI OJK! ADAPUNDI TAWARKAN PINJAMAN ONLINE CEPAT, PRAKTIS, DAN ANTI RIBET
-
HADIR DI RAKERDA REI KHUSUS BATAM 2025, SEPABLOCK DIMINATI PENGEMBANG
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL