HOME VIRAL UNIK

  • Minggu, 22 Maret 2026

Sejarah Lembaga Penghulu Dalam Adat Minangkabau

Sejarah Lembaga Penghulu dalam Adat Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Di banyak nagari di Sumatera Barat, nama penghulu masih sering disebut dalam berbagai urusan adat. Dari musyawarah kaum sampai penyelesaian sengketa, peran ini tetap ada.

Sejarah lembaga penghulu dalam adat Minangkabau sudah berjalan sejak awal terbentuknya sistem sosial Minangkabau. Ia tidak muncul belakangan, tapi sudah tercatat dalam tambo sebagai bagian dari struktur kepemimpinan masyarakat.

Penghulu dalam Tambo: Pemimpin Kaum Sejak Awal

Dalam tambo Minangkabau, penghulu digambarkan sebagai pemimpin dalam satu suku atau kaum. Ia bukan sekadar tokoh adat, tapi orang yang bertanggung jawab terhadap anggota kaumnya.

Tugasnya jelas. Memelihara kemenakan, menjaga hubungan dalam kaum, dan memimpin musyawarah. 

Tokoh-tokoh dalam tambo juga menunjukkan bagaimana peran penghulu sudah dikenal sejak masa awal. Nama-nama seperti Datuak Suri Dirajo dan tokoh adat lain sering dikaitkan dengan kepemimpinan ini.

Artinya, lembaga penghulu sudah ada sejak awal pembentukan adat. Bukan sistem baru.

Kedudukan Penghulu dalam Struktur Adat

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, penghulu punya posisi yang kuat. Ia sering disebut sebagai “raja” dalam kaumnya.

Ada ungkapan adat yang masih dikenal, "kemenakan beraja kepada mamak, mamak beraja kepada penghulu." 

Ini menunjukkan rantai kepemimpinan yang jelas. Dari keluarga kecil sampai ke tingkat suku.

Sebagai pemimpin, penghulu tidak berdiri sendiri. Ia dibantu oleh unsur lain dalam adat, seperti malin yang mengurus agama, manti yang membantu dalam urusan adat, dan dubalang yang menjaga keamanan. Struktur ini berjalan bersama dalam nagari dan saling melengkapi.

Cara Pengangkatan dan Peran dalam Kaum

Penghulu tidak dipilih sembarangan. Ia diangkat melalui musyawarah dalam kaum, dan biasanya berasal dari garis keturunan ibu.

Gelar penghulu diwariskan, bukan dicari. Tapi tetap melalui kesepakatan bersama dalam kaum. 

Perannya juga tidak hanya simbolis. Penghulu menjadi penengah dalam konflik, wakil kaum dalam urusan adat, dan penjaga nilai-nilai yang berlaku.

Dalam banyak kasus, penghulu juga bertindak sebagai hakim dalam penyelesaian masalah adat. Ia yang memutuskan.

Perubahan di Masa Kolonial dan Masa Kini

Masuknya pemerintahan kolonial membawa perubahan pada lembaga penghulu. Belanda mulai mengatur ulang struktur nagari, bahkan mengangkat penghulu-penghulu baru di luar sistem adat.

Ada istilah penghulu kepala atau kepala nagari yang mulai diperkenalkan dalam sistem pemerintahan saat itu. 

Meski begitu, penghulu adat tetap ada. Ia tidak hilang, hanya posisinya berdampingan dengan sistem pemerintahan baru.

Sampai sekarang, peran itu masih terlihat. Dalam nagari, penghulu menjadi bagian dari Kerapatan Adat Nagari, lembaga yang berisi ninik mamak dan berfungsi menjaga adat serta menyelesaikan persoalan adat.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Sejarah, Lembaga Penghulu, Adat Minangkabau

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com