HOME VIRAL UNIK

  • Minggu, 3 Mei 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Kesepakatan Adat Basandi Syarak Di Bukit Marapalam

Menelusuri Jejak Sejarah Kesepakatan Adat Basandi Syarak di Bukit Marapalam

Oleh: Andika Putra Wardana


Ratusan tahun lalu, benturan keras antara kebiasaan lama dan ajaran agama baru sempat memicu konflik berdarah di wilayah dataran tinggi pedalaman Sumatera. Jejak peradaban luhak nan tigo mencatat masa kelam ini memuncak pada awal abad ke-19, sebelum akhirnya tokoh-tokoh kaum berhasil meredam ego masing-masing demi menyelamatkan tatanan sosial yang nyaris hancur.

Kesepakatan besar yang mengubah wajah wilayah ini selamanya akhirnya dicapai, melahirkan sebuah filosofi hidup yang mengikat erat antara aturan tradisi dan hukum syariat Islam. Falsafah yang kita kenal hari ini dengan sebutan "adat basandi syarak" tidak lahir dari ruang hampa yang damai, melainkan ditempa keras lewat pertumpahan darah, adu argumen yang alot, hingga akhirnya menyatu menjadi pedoman hidup yang tidak bisa lagi dipisahkan oleh masyarakatnya.

Konflik Berdarah dan Rumusan Sumpah Sati

Gesekan tajam antara kaum ulama dan pemangku tradisi ini meletus hebat pada rentang tahun 1803 hingga 1838, sebuah periode buram yang dicatat oleh literatur sejarah kolonial Belanda sebagai Perang Padri. Kelompok ulama yang baru pulang dari menimba ilmu di Timur Tengah berusaha keras membersihkan kebiasaan buruk masyarakat yang melanggar aturan agama, seperti judi dan sabung ayam.

Sayangnya, gerakan pembersihan ini berbenturan langsung dengan kubu pemuka adat yang merasa otoritas dan ruang geraknya terancam. Setelah saling serang selama bertahun-tahun dan menyadari bahwa konflik ini justru dimanfaatkan oleh militer Belanda untuk menguasai wilayah mereka, kedua belah pihak akhirnya sepakat meletakkan senjata.

Kesadaran inilah yang membawa para pemuka agama dan tokoh adat duduk satu meja di Puncak Pato, kawasan Bukit Marapalam yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar hari ini. Di puncak bukit berhawa sejuk itulah mereka mengucapkan 'Sumpah Sati Bukik Marapalam', sebuah ikrar damai abadi yang menetapkan bahwa seluruh aturan adat mulai hari itu wajib bersandar penuh pada ajaran kitab suci.

Falsafah Praktis Syarak Mangato Adat Mamakai

Rumusan damai di atas Bukit Marapalam itu beruntungnya tidak dibiarkan mengambang menjadi sekadar pajangan buku sejarah. Masyarakat zaman itu langsung menerjemahkan hasil perjanjian tersebut ke dalam sebuah pepatah lisan yang sangat praktis bunyinya, yaitu 'syarak mangato, adat mamakai' yang berarti agama memberi fatwa, adat yang melaksanakannya.

Petatah-petitih kuno ini membagi lahan tugas yang sangat jelas dan adil di tengah masyarakat. Aturan Islam (syarak) mengambil porsi untuk mengeluarkan hukum baku tentang batas halal dan haram, sedangkan kebiasaan (adat) mengambil peran sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Bukti nyata dari kompromi ini bisa kita lihat langsung pada tata cara pernikahan tradisional masyarakat pesisir maupun pedalaman. Aturan agama bertugas mengesahkan sah atau tidaknya sebuah kalimat ijab kabul di depan penghulu, sementara pihak keluarga yang mengatur meriahnya prosesi arak-arakan marapulai (pengantin pria) dan urusan jamuan makan tamu tanpa boleh melanggar batas kesopanan yang sudah digariskan para kiai.

Sistem Tigo Tungku Sajarangan dan Jejak Masjid Tua

Penyatuan dua kekuatan besar ini pada akhirnya juga merombak total sistem kepemimpinan di tingkat pemerintahan nagari atau desa. Kalau di masa lampau para penghulu leluasa memegang kendali penuh tanpa pesaing, sejak kesepakatan Marapalam diketok, sistem kekuasaan harus dibagi tiga secara merata.

Konsep kepemimpinan baru yang lahir dari rahim kompromi ini dinamakan Tigo Tungku Sajarangan. Logikanya meniru susunan tiga batu penyangga kuali di atas perapian dapur, kalau satu batu hilang, kuali pasti tumpah.

Kekuasaan mengurus warga desa kemudian dibagi secara adil antara ninik mamak*(pemangku adat), alim ulama (tokoh agama), dan cadiak pandai (kaum intelektual). Jejak penyatuan pedoman hidup ini juga masih berdiri kokoh dalam wujud fisik bangunan, seperti yang terlihat pada arsitektur Masjid Raya Ganting di Kota Padang yang mulai didirikan pada tahun 1805.

Masjid bersejarah ini dengan sangat luwes memadukan atap berundak segi delapan khas bangunan lokal dengan tiang-tiang pilar tebal bergaya Eropa, menjadi saksi bisu bagaimana ajaran agama yang datang dari luar bisa duduk berdampingan dengan selera seni para tukang kayu setempat tanpa saling menghilangkan identitas aslinya.

Membaca ulang lembaran sejarah dari perbukitan Tanah Datar ini menyadarkan kita bahwa kompromi sering kali menjadi senjata paling ampuh untuk bertahan hidup dari kepunahan. Kesepakatan warisan leluhur ini membuktikan bahwa benturan keras antara kebiasaan lokal dan nilai-nilai agama dari luar tidak melulu harus diselesaikan dengan ujung keris.

Para tetua kampung di masa lalu sudah memberi contoh nyata bagaimana ego kelompok bisa ditekan habis-habisan demi mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Hari ini, pedoman penyatuan tersebut tetap relevan menjaga cara orang bergaul dan menyelesaikan masalah, mengingatkan kita bahwa sebuah tradisi tidak akan pernah kehilangan harga dirinya meski ia memilih untuk patuh pada hukum agama.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Menelusuri ,Jejak Sejarah, Kesepakatan, Adat Basandi Syarak, Bukit Marapalam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com