HOME VIRAL UNIK

  • Minggu, 14 Juni 2026

Membedah Sejarah Pemerintahan Adat Dan Pengertian Nagari Di Sumatera Barat

 

Membedah Sejarah Pemerintahan Adat dan Pengertian Nagari di Sumatera Barat

Oleh: Andika Putra Wardana

 

Banyak tradisi budaya unik dan tatanan pemerintahan tua yang terus hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat. Salah satunya adalah sistem tata kelola wilayah otonom yang sering memancing rasa penasaran tentang apa pengertian nagari di Sumatera Barat bagi orang awam dari luar pulau. 

Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus jenjang pemerintahan terendah yang posisinya setingkat dengan desa, di mana seluruh urusan warganya dikelola murni berdasarkan garis keturunan ibu dan kesepakatan para pemuka kaum. Sistem wilayah pergaulan ini sudah berdiri tegak jauh sebelum datangnya tentara kolonial Eropa, merangkum urusan pembagian hamparan sawah pusaka, hukum denda warga, sampai tata krama pergaulan muda-mudi di kampung.

Syarat Lahan Berjenjang dan Balai Perundingan Tabek

Membangun sebuah wilayah kekuasaan otonom di pedalaman Sumatera sama sekali bukan urusan gampang sekadar menumpuk puluhan rumah beratap gonjong di satu lahan hamparan rumput. Orang-orang tua zaman dulu mematok syarat fisik yang amat ketat dan berjenjang. 

Aturan lisan merumuskan urutan panjang mulai dari membabat alas hutan menjadi permukiman kecil atau taratak, membesar jumlah warganya menjadi kampuang, berubah wujud dilengkapi pagar pertahanan menjadi koto, dan baru akhirnya berhak mengantongi status sah sebagai sebuah nagari. Merujuk pada tatanan adat warisan Datuk Perpatih Nan Sebatang yang memegang prinsip musyawarah, wilayah nagari wajib punya fasilitas umum yang lengkap. 

Syarat mutlak itu mengharuskan warga membangun balai perundingan untuk sidang adat, mendirikan masjid tempat mengaji, membuka jalan raya berlalu lintas, hingga menyediakan tepian mandi umum untuk pergaulan warga. Wujud fisik syarat mutlak peninggalan masa lalu ini masih bisa kita sentuh langsung di Kabupaten Tanah Datar, persisnya di kawasan Nagari Tabek. 

Di desa subur inilah Balairung Sari dirawat ketat, sebuah balai sidang memanjang yang tiang-tiangnya dirakit murni memakai pasak kayu peninggalan abad ke-17. Bangunan beratap tumpukan ijuk inilah yang menjadi urat nadi perdebatan warga untuk memecahkan urusan sengketa batas tanah atau melerai perkelahian berdarah anak muda.

Tiga Pilar Pemimpin dan Sumpah Puncak Pato

Begitu syarat fisik lahan dan fasilitas kampung terpenuhi, urusan tata kelola warga tidak diserahkan kepada seorang raja tunggal, melainkan diurus oleh tiga pilar pemimpin utama yang akrab dipanggil Tigo Tungku Sajarangan. Tiga poros penguasa ini terdiri dari para penghulu yang bertugas pasang badan menjaga urusan harta warisan ulayat, barisan alim ulama yang memegang keras kendali syariat agama, serta kalangan orang pandai yang jago membaca siasat pergaulan zaman.

Ketatnya pembagian jatah kekuasaan dan cara mengambil keputusan ini adalah buah langsung dari rampungnya Perang Padri yang memakan banyak korban jiwa di awal abad ke-19. Kelelahan akibat perang saudara ini memaksa warga merumuskan kesepakatan damai di Puncak Pato, sebuah area perbukitan di kawasan Marapalam, Kabupaten Tanah Datar.

Peristiwa yang dicatat sebagai Sumpah Satie Bukit Marapalam ini melahirkan pedoman keras berbunyi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sejak sumpah keramat itu diketuk orang sekampung, tidak ada satu pun keputusan pemimpin nagari yang boleh berani menabrak ayat kitab suci Al-Qur'an.

Menghadapi Taktik Pajak Belanda dan Aturan Desa

Perjalanan sejarah tatanan wilayah adat ini bukannya tidak pernah coba dihancurkan oleh penguasa asing dari luar daerah. Pada pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda mencoba mengacak-acak sistem ini dengan merakit aturan Inlandsch Gemeente Ordonnantie. 

Tentara Belanda sengaja menggaji bulanan para penghulu untuk dijadikan kaki tangan pengumpul pajak biji kopi dari ladang warga, sebuah taktik memecah belah yang akhirnya memicu rentetan pemberontakan bersenjata di pedalaman. Pukulan paling telak yang sempat membunuh roh otonomi kampung justru datang belakangan lewat penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pada era pemerintahan Orde Baru. 

Aturan dari pusat ibu kota Jakarta ini secara paksa mengubah pengertian nagari di Sumatera Barat menjadi sistem desa biasa. Satu hamparan nagari yang utuh dipecah paksa menjadi puluhan desa administratif berukuran kecil, mengebiri habis kekuasaan para paman atas tanah pusaka dan nasib keponakannya. 

Orang-orang kampung akhirnya baru bisa membusungkan dada dan merebut kembali tanah pusakanya saat angin reformasi berhembus, memaksa pemerintah daerah setempat untuk mengesahkan kembali pemberlakuan sistem pemerintahan nagari pada awal tahun 2000. Meraba kerasnya urat tiang kayu balai perundingan dan membaca panjangnya sejarah perlawanan orang kampung ini akhirnya memberi kita jawaban jernih tentang apa sebenarnya wilayah otonom tersebut. 

Tatanan kehidupan yang dirakit susah payah memeras keringat oleh leluhur pedalaman ini membuktikan bahwa warga Sumatera amat jago merancang sabuk pengaman sosial dan batasan batas tanah yang tahan banting. Konsep pemerintahan yang bertumpu pada kelihaian adu mulut di balai sidang ini terus dibiarkan memandu hidup warganya demi satu tujuan lurus. 

Sebuah pembuktian telanjang bahwa secarik kertas aturan dari ibu kota pusat tidak akan pernah sanggup mencabut akar persaudaraan orang nagari, selama ulama dan para pemudanya masih sudi duduk melantai berbagi kopi mencari keadilan di atas tikar perundingan yang sama.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Membedah Sejarah, Pemerintahan Adat, Pengertian Nagari, Sumatera Barat

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com