HOME VIRAL UNIK

  • Senin, 4 Mei 2026

Membaca Beban Tanggung Jawab Penghulu Dalam Adat Minangkabau

Membaca Beban Tanggung Jawab Penghulu dalam Adat Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Gugusan Bukit Barisan yang membelah pesisir barat hingga dataran tinggi pulau ini merekam banyak sistem sosial peninggalan masa lalu. Ratusan tahun lalu, jauh sebelum sistem peradilan dan pemerintahan modern diperkenalkan, masyarakat di luhak nan tigo sudah merumuskan struktur kepemimpinan sendiri yang sangat tertata. 

Di pucuk kepemimpinan sebuah keluarga besar atau kaum, berdirilah seorang figur laki-laki yang memegang wewenang sekaligus menanggung beban kerja paling berat. Sosok yang secara turun-temurun dipanggil sebagai penghulu dalam adat Minangkabau ini tidak semata-mata naik tahta lewat jalur keturunan langsung dari ayah ke anak. 

Posisi ini didapat dari hasil perdebatan panjang dan kesepakatan mufakat tingkat tinggi oleh anggota kaumnya. Jabatan tersebut sama sekali bukan ditujukan untuk ajang pamer kekuasaan, melainkan murni untuk melindungi harta pusaka keluarga dan menjadi palu keadilan pertama saat sengketa saudara pecah di tengah kampung.

Pesan Akal Sehat pada Pakaian dan Balai Sidang

Melihat atribut harian seorang Datuk saat menghadiri acara resmi akan langsung membuka mata kita tentang ketatnya etika kepemimpinan orang zaman dulu. Pakaian yang menempel di badan mereka menyimpan pesan rasional yang tajam. 

Tutup kepala dari kain songket bernama saluak tidak dilipat sembarangan sekadar agar terlihat rapi. Lipatan kain itu sengaja dibentuk berkerut-kerut meniru anatomi otak manusia. Bentuk ini adalah pengingat keras bahwa seorang pemimpin wajib banyak memakai akal sehat dan berpikir jernih sebelum berani menjatuhkan keputusan. 

Senjata keris di pinggang depan juga selalu dimiringkan ke kiri dan posisinya sedikit sulit dijangkau tangan. Ini menyimbolkan bahwa seorang tetua tidak boleh gampang main hakim sendiri saat emosinya sedang tersulut. Tempat mereka menggelar sidang perkara juga punya rekam jejak sejarah yang panjang. 

Bukti fisiknya masih berdiri gagah sampai hari ini di Nagari Tabek, Kabupaten Tanah Datar. Di lokasi tersebut terdapat Balairung Sari Tabek, sebuah bangunan balai sidang adat memanjang yang dirakit pada abad ke-17 tanpa menggunakan setitik pun paku besi. Di atas lantai papan bangunan bersejarah itulah para penghulu duduk bersila memecahkan rumitnya sengketa tanah ulayat hingga urusan perjodohan keponakan mereka.

Dua Aliran Kepemimpinan Warisan Leluhur

Praktik peradilan warga di tingkat desa ini juga tidak kaku. Sejarah lokal mencatat ada dua perumus aturan besar di masa lampau yang mewariskan gaya kepemimpinan berbeda, yaitu Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang. Keduanya melahirkan sistem atau laras yang kemudian dipakai oleh seluruh nagari. Sistem Koto Piliang cenderung menerapkan hukum yang bertingkat layaknya anak tangga, di mana titah dari atas sangat menentukan hasil akhir. 

Sebaliknya, gaya kepemimpinan Bodi Caniago sangat merakyat dan mengedepankan mufakat bundar, di mana semua pihak punya hak bicara yang sama tanpa pandang bulu. Corak sejarah inilah yang membuat posisi penghulu dalam adat Minangkabau menjadi sangat luwes di lapangan. 

Mereka dituntut cerdas membaca situasi, kapan harus bersikap tegas memotong perdebatan, dan kapan harus membuka ruang diskusi seluas-luasnya di balai desa agar keputusan diterima tanpa dendam.

Badai Siasat Pejabat Kolonial Belanda

Kemandirian dan wibawa para penjaga hukum adat ini sempat dihantam badai ujian yang sangat telak saat pemerintah kolonial Belanda mulai memaksakan tatanan hukum gaya baru. Usai meredam Perang Padri yang melelahkan, Belanda secara sepihak mengeluarkan aturan Perjanjian Plakat Panjang pada tahun 1833. 

Aturan baru ini pelan-pelan merombak struktur kekuasaan asli nagari. Pejabat Belanda yang kehabisan taktik menundukkan warga pedalaman akhirnya memakai jalur suap dengan mengangkat sejumlah penghulu menjadi Tuanku Lareh. 

Pemimpin adat ini tiba-tiba diberi gaji bulanan tinggi dan dipaksa tunduk pada perintah kantor pemerintahan di Batavia.
Siasat adu domba dari Belanda ini jelas membuat suara warga desa terpecah belah. Tapi, kekuatan sanksi sosial ternyata jauh lebih menakutkan dari senapan penjajah. 

Banyak pemimpin bergelar Datuak yang akhirnya dicabut paksa posisinya oleh anggota kaumnya sendiri karena ketahuan diam-diam berkhianat dan lebih patuh pada kompeni. Sejarah perlawanan diam-diam ini menampar kita dengan fakta bahwa gelar kebesaran itu murni titipan dari rakyat, dan haknya bisa langsung dirampas kalau sang pemimpin gagal menjaga harta pusaka warganya.

Membaca lembaran rekam jejak para pemimpin adat ini menyadarkan kita bahwa menjadi tetua di kampung halaman adalah pekerjaan yang luar biasa berat. Tekanan menjaga kewarasan pikiran lewat filosofi lipatan songket, keberanian berdebat adil di balai sidang warisan abad ke-17, sampai ujian menolak suap jabatan dari pemerintah kolonial adalah bukti nyata kerasnya posisi tersebut. 

Figur-figur berpakaian hitam ini terus dihormati dan dipertahankan posisinya oleh masyarakat sampai hari ini karena fungsinya memang tidak bisa ditiru oleh aparat hukum formal. Di tengah gempuran kehidupan modern yang serba cepat, petuah dan jalan tengah dari seorang Datuak tetap menjadi pelampung penyelamat paling masuk akal bagi warga yang sedang mencari keadilan.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Membaca, Beban, Tanggung Jawab, Penghulu, Adat Minangkabau

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com