HOME VIRAL UNIK

  • Senin, 4 Mei 2026

Menyelisik Peran Nyata Dan Beban Berat Penghulu Dalam Adat Minangkabau

Menyelisik Peran Nyata dan Beban Berat Penghulu dalam Adat Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Jejak peradaban di luhak nan tigo selalu mengajarkan kita bahwa sistem kepemimpinan komunal tidak melulu soal siapa yang paling kuat memegang senjata. Jauh di masa lampau, masyarakat di dataran tinggi pulau Sumatera ini sudah merumuskan tata kelola hukum yang sangat rapi dan rasional. 

Di tengah kuatnya garis keturunan harta pusaka yang mengalir dari pihak ibu, kaum laki-laki tetap diberi porsi tanggung jawab pengawasan yang tidak main-main. Ujung tombak dari ketertiban hukum desa dan urusan pembagian kekayaan keluarga ini diletakkan di atas pundak seorang pemimpin kaum. 

Sosok yang kemudian dikenal luas sebagai penghulu dalam adat Minangkabau ini memegang kendali penuh atas nasib kemenakannya. Posisi kepemimpinan ini bukan hasil undian atau saling sikut berebut suara pemilihan, melainkan murni dicari dari urutan garis darah dan kesepakatan mufakat tingkat tinggi yang sangat ketat.

Logika Anatomi di Balik Pakaian Kebesaran

Seorang penghulu atau yang sehari-hari akrab disapa dengan gelar Datuak, tidak bisa berpakaian sembarangan saat menghadiri sidang penyelesaian masalah di balai adat. Pakaian kebesarannya penuh dengan pesan anatomi dan fisika yang sangat logis. 

Kita bisa melihat buktinya pada penutup kepala berbahan kain songket yang dinamakan 'saluak'. Kain ini dilipat secara manual hingga memunculkan banyak kerutan tebal di bagian depan dan samping. Lipatan ini sengaja dirancang meniru bentuk kerutan otak manusia. Maknanya menjadi pengingat keras bahwa seorang pemimpin kaum wajib memeras otak, banyak berpikir, dan menimbang rasa sebelum berani menjatuhkan vonis hukum.

Senjata tajam yang dibawanya juga tidak luput dari aturan. Sang Datuak selalu menyelipkan keris di pinggang bagian depan, sedikit condong ke kiri, bukan disembunyikan di punggung. Keris ini sama sekali tidak ditujukan untuk menikam lawan secara diam-diam. 

Penempatannya melambangkan tingkat kewaspadaan, dan arah gagangnya sengaja dibuat miring agak sulit diraih tangan agar keris tersebut tidak gampang dicabut saat sang pemimpin sedang emosi atau tersinggung.

Ruang Sidang dan Adu Makna Konotasi

Tugas harian paling bikin pusing dari jabatan ini adalah menjadi hakim perdamaian bagi anak kemenakannya sendiri. Kalau ada sengketa perbatasan ladang atau keributan soal pembagian hasil sawah pusaka, penghulu yang wajib turun tangan pertama kali membereskan kekacauan. 

Rekam jejak peran hakim adat ini tercatat dengan sangat teliti dalam manuskrip lisan masa lalu, salah satunya dalam Kaba Angku Kapalo Sitalang yang penuturannya dirawat oleh warga di Kabupaten Agam.

Di dalam kisah lawas tersebut, tergambar jelas betapa cerdasnya para tetua ini bermain tata bahasa saat membedah perkara tanah ulayat. Para Datuak tidak menegur kemenakannya dengan kata-kata kasar. Mereka menggunakan kosa kata yang sarat makna konotasi, menyindir lewat pantun, dan merangkai perumpamaan alam untuk menegur pihak yang serakah tanpa harus menjatuhkan harga diri orang tersebut di depan umum. 

Keahlian membedah makna bahasa lisan ini jadi syarat mutlak supaya hukum bisa ditegakkan tanpa meninggalkan dendam warisan di dalam keluarga.

Siasat Bertahan dari Tekanan Pejabat Kolonial

Wibawa dan kemandirian para pemimpin nagari ini sempat diuji habis-habisan saat pemerintah kolonial Belanda mulai memaksakan tatanan hukum baru. Menusul dikeluarkannya Perjanjian Plakat Panjang pada tahun 1833 yang menjadi ujung dari Perang Padri, Belanda yang kehabisan akal akhirnya mencoba taktik adu domba.

Mereka merombak paksa struktur adat dengan mengangkat beberapa penghulu menjadi pejabat bergaji bulanan yang tunduk pada aturan Batavia. Para pejabat bentukan Belanda ini diberi pangkat baru, salah satunya adalah Kepala Laras atau yang dieja warga lokal sebagai 'Tuanku Lareh'.

Manuver politik ini sempat memecah belah solidaritas warga karena memunculkan kubu pemimpin yang dianggap pro-penjajah. Sayangnya, Belanda meremehkan kekuatan sanksi sosial di desa. 

Pemimpin adat yang ketahuan berkhianat atau diam-diam menjual tanah ulayat kepada pemodal asing langsung dijatuhi sanksi paling mematikan. Gelar kebesaran mereka dicabut paksa oleh warga kaumnya, dan mereka diusir dari pergaulan sosial nagari, membuktikan bahwa jabatan Datuak murni milik rakyat, bukan pemberian surat keputusan dari pemerintah pusat.

Membaca ulang tumpukan beban kerja para tetua ini menyadarkan kita bahwa praktik musyawarah dan penegakan keadilan sudah berjalan amat matang jauh sebelum buku-buku hukum modern dicetak. 

Lipatan kain di kepala yang memaksa orang berpikir jernih, kelihaian bersilat lidah memecahkan sengketa di lereng Kabupaten Agam, sampai keberanian membuang pemimpin yang berkhianat di era penjajahan adalah bukti valid beratnya menyandang gelar tersebut. 

Keberadaan figur ini terus dipertahankan sampai hari ini karena masyarakat butuh tempat bersandar. Di tengah hukum tertulis yang kaku dan gampang diakali, petuah seorang Datuak tetap menjadi palu keadilan paling jujur bagi warganya.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Menyelisik, Peran Nyata, Beban Berat Penghulu, Adat Minangkabau

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com