HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Sabtu, 19 Februari 2022
Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan 44 Batang Ganja Dalan Polybag

Pasaman Barat (Minangsatu) - Sebanyak 44 batang tanaman ganja dalam polybag diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, di kejorongan Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada jumat (18/02) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Namun baru hari ini kita publis, diketahui tersangka berinisial AMH (34) warga jorong Kampuang Alang Nagari Kajai," Kata Kasat Reskrim kepada Awak media, Sabtu (19/02).
Ia mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.
Kemudian, katanya, 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami atau batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," sebutnya.
Ia menjelaskan pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Talamau, di kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai ganja.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi patinya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung itu.
"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.*
Editor : Benk123
Tag :#polres pasbar, #ganja
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
RESKRIM POLSEK KINALI AMANKAN TERDUGA PELAKU CURANMOR
-
DIDUGA PENGEDAR NARKOBA, TIGA PEMUDA DITANGKAP ANGGOTA KODIM 0305 PASAMAN DI DESA BARU, RANAH BATAHAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU