HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 8 Januari 2019

Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Pengedar Sabu

Terlihat polisi sedang mengamankan narkoba jenis sabu
Terlihat polisi sedang mengamankan narkoba jenis sabu

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Meskipun menyembunyikan sabu dalam kotak rokok dan di sarang burung, Satuan  Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menemukannya ketika meringkus pengedar berinisial RS (38), warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, yang sedang berada di sebuah warung di kawasan Pasar Lama, Kumpulan, Senin (7/1), sekira pukul 21.00 WIB. 

Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hasanuddin, S.Ag mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Pasar Lama kumpulan sering terjadi transaksi narkotika. 
“Berdasarkan dari keterangan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian,” tegas Hasanuddin.
Buah dari pengintaian itu, “Sekitar pukul 21.00 wib Sat Resnarkoba di bawah komando Iptu Roni SH melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap RS," ujar Hasanuddin kepada Minangsatu, Selasa (8/1).
Dari hasil pengeledahan terhadap RS didapati 5 paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike, 1 paket besar sabu di dalam kotak rokok U Bold yang berada dalam sangkar burung dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering di saku jaket," ujar Kapolres Pasaman.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) di bawa ke Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakan pelaku diancam pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 1 UU Narkotika th 2009, maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Hasanuddin. (afz)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Polres Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com