HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 13 Juli 2021

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Empat Pengedar Dan Pemakai Sabu

Para pelaku bersama barang bukti
Para pelaku bersama barang bukti

Dharmasraya (Minangsatu) - Empat orang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Senin (12/7/21). 

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar, Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya berinisial TE, 27 th, warga Jorong Ranah Kenagarian Sungai, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama rekannya berinisial AF, 23 th, warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. 

"Kedua tersangka diamankan di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh," kata Anggun. 

Dari tangan tersangka anggota Polres Dharmasraya, menyita 1 buah kotak rokok merek Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat, 1 buah plastik klip bening berisikan 4 paket  diduga narkotika gol 1 jenis Shabu.

Selain itu, juga diamankan 1 buah pipa kaca, 2 pak kecil plastik klip bening ,1 buah handphone  merk nokia warna hitam, 2 lembar uang kertas Rp50.000, seperangkat alat hisap shabu, terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik.

Penangkapan terhadap pelaku TE dan AF, berdasarkan laporan masyarakat setempat, bahwa ditempat penangkapan, sering kali dipergunakan sebagai lokasi transaksi narkoba oleh pelaku. 

Mendapat laporan tersebut, pihak Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat gerak gerik dari target, maka dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, yang disaksikan langsung Kepala Jorong Ranah, Eko Sarwono, dan Isul. 

Setelah dilakukan introgasi, dan pengembangan kasus dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap EA, 25 th, warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, ketika sedang berada di Jorong Kumani Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama EE, 34 th, Merupakan warga jalan Beringin No 18, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kita Padang. 

Dari tangan tersangka juga, diamankan berupa barang bukti 1 buah kotak besi warna silver didalamnya terdapat, 5 paket  diduga narkotika golingan 1 jenis Shabu. 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 unit handphone android merek SAMSUNG  warna biru, 1 unit handphone android   merek OPPO warna merah 

"Saat penggeledahan dan penangkapan, disaksikan langsung Kepala Jorong Jemi Hendra, dan Syamsu Rizal," ulas Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com