HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Senin, 5 Oktober 2020

Satnarkoba Polres Pasaman Barat Musnahkan 16 Kg Ganja Dan 33,59 Gram Sabu-sabu

Pemusnahan narkoba di Polres Pasaman
Pemusnahan narkoba di Polres Pasaman

Simpang Empat (Minangsatu) - Satnarkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat Musnahkan Ganja sebanyak 16 Kg dan sabu- sabu sebanyak 33,59 Gram di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (05/10).

"Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil sitaan dari tiga kasus yang berbeda. Pertama 33.59 Sabu Sabu milik tersangka SDA warga kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba beberapa waktu lalu. Kemudian 3 kg ganja kering milik tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau, dan 13 ganja kering milik FB dan Y yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang, pada 19 September kemarin," Kata Wakil Kapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur kepada awak media.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh kelima tersangka dan kejaksaan, BNNK serta kuasa hukum.

Menurutnya,  kelima tersangka itu cukup lincah dalam menjalankan aksi. Namun berkat kegigihan petugas, kelima jaringan Narkoba lintas provinsi itu dapat di tangkap.

"Tersangka masih di tangan kepolisian untuk menjalani proses. Kita akan terus komitmen dalam membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman Barat ini," tegasnya.


Wartawan : Afratama
Editor : susi

Tag :#Satnarkoba #PasamanBarat #Ganja #Sabu-sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com