HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 14 Januari 2021

Satnarkoba Polres Mentawai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Di Siberut

Kapolres Kepulauan Mentawai
Kapolres Kepulauan Mentawai

Mentawai (Minangsatu) - Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu'at SH, MM, melalui Kasat Narkoba Iptu. Edi Surya, menerangkan terkait penangkapan tersangka kasus Narkoba penjualan jenis ganja di wilayah Kecamatan Muara Siberut Kepulauan Mentawai.

Bahwa telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis daun ganja, pada Sabtu(9/1) sekira pukul 17.30 Wib.

Tersangka Jestika Ramaldi (23 tahun) Suku Mentawai/Sabolak, merupakan seorang mahasiswa ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Maileipet Dusun Tei Tei Sinabak Desa Mailepet Kec. Siberut Selatan Kab. Kep. Mentawai

Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar berisi diduga daun ganja kering yang dibalut kertas nasi dan kemudian dibungkus dalam kantong plastik hitam berat lebih kurang 1 kg. Lalu satu bungkus paket kecil dibungkus kertas putih berisi diduga daun ganja kering, dan satu HP merk OPPO warna  emas.


Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan dan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Jln Raya Mailepet Dusun Tei Tei Sinabak.

Mendapat informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan saat itu terlihat di depan rumah kosong di tepi jalan tersebut seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana pelaku satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering.

Lalu dengan disaksikan oleh saksi (kepala dusun)  pelaku menunjukkan satu bungkus paket besar yang dibungkus kantong plastik hitam yang disembunyikan dibawah sebuah batu besar di depan rumah tempat pelaku berdiri.

Kemudian selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai dengan menggunakan kapal laut, guna untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 UU no. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.*


Wartawan : Rijon Mentawai
Editor : Benk123

Tag :#mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com