HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 22 Februari 2022

Salahgunakan Sabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pemuda Di Sialang

Dua tersangka penyalahguna sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Dua tersangka penyalahguna sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya sikat dua orang penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, bertempat di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 13.00 Wib, Kamis (17/2/22). 

Menurut Kapokres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan dan Paur Humas Ipda Narbawi diruang kerjanya Selasa (22/2/22) bahwasanya penangkapan terhadap kedua tersangka, berkat informasi masyarakat, dan berdasarkan laporan polisi No:  LP/A/38/11/2022/SPKT/Polres Dharmasraya Polda Sumbar Tanggal 17 Pebruari 2021. 

Atas informasi tersebut, pihak Satresnarkoba dibawah Komando Kapolres, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rajulan, dan anggota lainnya, langsung melakukan penyelidikan kelokasi tempat kejadian perkara (TKP). 

Setiba di TKP, para penyidik langsung mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan satu Jenis sabu, dengan Inisial DN, 26, th, warga Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya . Sementara satu lagi berinisial SG, 24 th, warga Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya

Saat penangkapan anggota Satrenarkoba Polres Dharmasraya juga menemukan Barang Bukti (BB) berupa kotak rokok gudang garam, didalamnya berisikan 1 Paket besar diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip bening. Didalamnya itu juga ditemukan  3 paket sedang diduga narkotika gol 1 jenis sabu. 

Selanjutnya, juga diamankan 1 unit handphone merk NOKIA warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (Nopol) BA 5015 SF. 
 Saat penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penyitaan BB oleh pihak penyidik, disaksikan oleh perangkat nagari Ali Usman dan masyarakat  atas nama Tomi Widya Putra. 

Untuk saat ini, tersangka bersama BB, telah di amankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 115 (2) jo 132 (2) UU No: 35/ 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polres dharmasraya, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com