HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 22 Februari 2022
Salahgunakan Sabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pemuda Di Sialang
Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya sikat dua orang penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, bertempat di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 13.00 Wib, Kamis (17/2/22).
Menurut Kapokres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan dan Paur Humas Ipda Narbawi diruang kerjanya Selasa (22/2/22) bahwasanya penangkapan terhadap kedua tersangka, berkat informasi masyarakat, dan berdasarkan laporan polisi No: LP/A/38/11/2022/SPKT/Polres Dharmasraya Polda Sumbar Tanggal 17 Pebruari 2021.
Atas informasi tersebut, pihak Satresnarkoba dibawah Komando Kapolres, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rajulan, dan anggota lainnya, langsung melakukan penyelidikan kelokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, para penyidik langsung mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan satu Jenis sabu, dengan Inisial DN, 26, th, warga Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya . Sementara satu lagi berinisial SG, 24 th, warga Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Saat penangkapan anggota Satrenarkoba Polres Dharmasraya juga menemukan Barang Bukti (BB) berupa kotak rokok gudang garam, didalamnya berisikan 1 Paket besar diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip bening. Didalamnya itu juga ditemukan 3 paket sedang diduga narkotika gol 1 jenis sabu.
Selanjutnya, juga diamankan 1 unit handphone merk NOKIA warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (Nopol) BA 5015 SF.
Saat penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penyitaan BB oleh pihak penyidik, disaksikan oleh perangkat nagari Ali Usman dan masyarakat atas nama Tomi Widya Putra.
Untuk saat ini, tersangka bersama BB, telah di amankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 115 (2) jo 132 (2) UU No: 35/ 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.*
Editor : Benk123
Tag :#polres dharmasraya, #narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PENGEDAR SABU DISIKAT SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
DUA ORANG PENGEDAR GANJA DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI LILIN PENGAMANAN NATARU
-
DUA KASUS PENGANIAYAAN DISELESAIKAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE
-
MALING KOTAK AMAL MASJID DIRINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI