HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 23 November 2020

Sah...! APBD 2021 Kota Solok Disetujui

Sesaat setelah kesepakatan penetapan APBD 2021 Kota Solok
Sesaat setelah kesepakatan penetapan APBD 2021 Kota Solok

Solok (Minangsatu) - Tiga Fraksi di DPRD Kota Solok setujui Ranperda tentang Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan dalam Rapat Paripuran DPRD dipimpin Bayu Kharisma Plt Ketua DPRD didampingi  Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng dan Anggota DPRD di Gedung Dewan, Senin (23/11) pagi,

Persetujuan  ditandai dengan penandatanaganan  berita acara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda APBD Kota Solok  tahun Anggaran   2021 oleh  Plt Ketua DPRD   Ketua  Bayu Kharisma dan Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng. 

Kemudian dilanjutkan oleh Pjs Walikota Solok Asben Hendri sebelum diserahkan  dengan disaksikan Sekretaris DPRD setempat, Zulfahmi,SH,MH, yang disaksikan Sekdako Solok Syaiful Rustam, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nova Elvino dan Muhammad Asisten Bidang  Administrasi Umum, Kepala OPD  serta unsur Forkompinda Dandim 0309/Solok dan Kapolres Solok Kota.

Sebelumnya. juru bicara Tim Pembahasan, Irwan Sariin memaparkan hasil pembahasan Badan Anggaran  sekaligus pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Solok terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok TA 2021 dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Ranperda Kota Solok tentang APBD  TA 2021 menjadi Perda Kota Solok Tahun 2020. 

Dalam APBD TA 2021 Pendapatan Daerah sebesar Rp561.208.357.905 terdiri dari PAD Rp40.463.356.200, pendapatan transfer Rp509.040.401.705 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp11.324.600.000, Banggar dan Tim Anggaran Pemda Kota Solok menyepakati.  Belanja Daerah sebesar Rp630.345.522.349 stelah pembahasan bertambah Rp6.391.773.806, sehingga menjadi Rp636.737.326.165. Dengan demikian, maka terjadi defisit  sebesar Rp69.137.194.444 setelah pembahasan bertambah Rp6.391.773.806 menjadi Rp75.528.968.250 disepakati Banggar dan Tim Anggaran Pemda Kota Solok. 

Selain itu juga tentang Pembiayaan Daerah Sebesar Rp69.137 194.444 setelah pembahasan bertambah Rp6.391.77.806, sehingga menjadi Rp75.528.968.250.  Penerimaan Pembiayaan  sebesar Rp69.137.194.444 setelah pembahasan bertambah Rp6.391.773.806, sehingga menjadi Rp75.528.968.250.  Kemudian silva sebesar Rp69.137.194.444 setelah pembahsan bertambaha Rp6.391.773.806, sehingga menjadi Rp75.528.968.250 Banggar dan Tim Pemerintah Daerah menyepakati.

Sedangkan Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Solok yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi  Solok Adil Makmur dan  Farksi Solok bersatu dengan senada menerima dan ,menyetuji  Ranperda tentang APBD TA 2021 untuk disyahkan menjadi Perda Kota Solok Tahun 2020.  

Sementara  Pjs Wali Kota Solok, Asben Hendri mengucapkan  berterima kasih kepada 20  anggota yang sudah menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2021 sertamerta menyampaikan mohon maaf dalam pembahsan terjadi kata-kata yang disampaikan sulit dimengerti dan dipahami. Apalagi selang pendapat, namun hal itu dengan untuk menciptakan yang terbaik dari yang baik selama ini.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#KotaSolok #APBD2021

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com