HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 30 Januari 2020
Reydonnyzar "Donny" Moenek: Tanah Ulayat Bukan Hambatan, Melainkan Potensi

Padang (Minangsatu) - Anggapan bahwa tanah ulayat adalah hambatan dalam membangun Sumatera Barat (Sumbar) dibantah tegas oleh Reydonnyzar "Donny" Moenek.
Kepada Minangsatu, Kamis (30/1), Donny Moenek yang oleh banyak kalangan dinilai punya potensi buat melanjutkan estafet kepemimpinan di Sumbar ini mengatakan bahwa justru tanah ulayat adalah potensi yang luar biasa untuk menggerakkan ekonomi Ranah Minang.
Menurut Donny Moenek yang merupakan pakar desentralisasi fiskal dan investasi daerah itu, dengan mengoptimalkan potensi tanah ulayat maka angka 7 persen pertumbuhan ekonomi (PE) bukan hal yang sulit.
Katanya, saat ini hanya sepertiga daerah yang bisa digarap, di luar tanah ulayat. Maka, dengan pemberdayaan nagari dan mengoptimalkan tanah ulayat dapat menumbuhkan kembangkan potensi ekonomi masyarakat dan pertumbuhan nagari. Dan akumulasi dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi nagari, adalah peningkatan PE Sumbar.
"Selama ini hak ulayat atas tanah dianggap sebagian orang sebagai penghalang masuknya investasi. Saya melihatnya terbalik, justru hak ulayat atas tanah itu harusnya menjadi kekuatan Sumatera Barat, bagaimana kemudian aset yang tadinya tidak dimanfaatkan, tidak mempunyai nilai tambah ekonomis, kemudian kita ubah menjadi bernilai ekonomis,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DR. Reydonnyzar Moenek.
Menurut dia, tanah ulayat merupakan aset yang dimiliki secara turun-temurun hak ulayat adat atas tanah dikonversi sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal.
“Jadi hak ulayat itu kita buat menjadi yang mempuyai nilai ekonomi, namun bukan untuk diperjualbelikan atau dibaliknamakan. Dia hanya boleh dimanfaatkan dengan cara penyertaan modal (inbreng) yang digunakan usahakan dan dimanfaatkan secara bersama-sama dengan investor yang masuk ke Sumbar. Jadi hak ulayat itu tidak menjadi penghambat invenstasi tapi malah bisa menjadi kekuatan masyarakat untuk peningkatan perekonomian,” katanya.
Dikatakan, hak ulayat itu justru menjadi keberpihakan kita untuk melindungi aset-aset yang dimiliki masyarakat yang ada di Sumatera Barat bahwa itu adalah hak turun-temurun yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Tapi nantinya tentu ada metode dan kuantifikasi aset. Kita hitung nilai aset yang akan disertakan dalam penyertaan modal. Dalam penyertaan modal itu dihitung bersama masuk dalam neraca dilakukan dalam usaha bersama jadi ada prinsip cosharing dan cofinancing. Cosharing dari masyarakat adat sementara investor mendapat jaminan kepastian akan investasi yang ditanamnya, sebab belanja terbesar dalam investasi adalah pengadaan lahan,” katanya.
Jadi kenapa tidak jadikan hak ulayat itu menjadi kekuatan yang nantinya akan dibuat payung hukumnya berupa Perda tentang mekanisme dan tata cara penyertaan modal kepada investasi swasta yang masuk ke Sumbar.
“Dengan itu akan memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya dan investor pun betul-betul merasa terbantu,” pungkasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#pilgub sumbar #donny moenek #tanah ulayat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RAKER TJSLBU : "NINIAK MAMAK, TOKOH MASYARAKAT DAN PIMPINAN DAERAH BERPERAN MERANGKUL PERANTAU MINANG MEMBANGUN SUMBAR"
-
PEMPROV SUMBAR RANCANG PENERBITAN SUKUK DAERAH, SEBAGAI SOLUSI KETERBATASAN FISKAL
-
WAGUB VASKO: PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR 4,66 PERSEN DI TRIWULAN I 2025
-
SUMBAR BERPOTENSI JADI PUSAT EKONOMI SYARIAH NASIONAL
-
DORONG PETANI GAMBIR NAIK KELAS, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN PROGRAM DESA DEVISA DI LIMAPULUH KOTA
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI