HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 4 Maret 2026
Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari Jelang Idul Fitri 2026, Pegawai Dilarang Terima Parcel Atau Hadiah
PADANG, (minangsatu) - Pengendalian gratifikasi Bank Nagari kembali ditegaskan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas seluruh jajaran pegawai.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 4 Maret 2026, manajemen PT Bank Nagari menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan pegawai perusahaan tidak diperbolehkan menerima maupun meminta parcel, hadiah, atau bingkisan dalam bentuk apa pun, baik menjelang hari raya keagamaan maupun pada kesempatan lainnya.
Pengendalian gratifikasi Bank Nagari ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan transparan dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan perusahaan.
Manajemen Bank Nagari menyampaikan apresiasi kepada para nasabah, mitra usaha, serta seluruh pihak yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan layanan perbankan yang profesional dan berintegritas.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pegawai maupun perusahaan untuk meminta atau menerima gratifikasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh perusahaan agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Bank Nagari membuka beberapa saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi perusahaan di [https://banknagari.co.id/GratifikasiOnline/](https://banknagari.co.id/GratifikasiOnline/), melalui email [ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id](mailto:ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id), maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 08116607997.
Melalui langkah ini, manajemen berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang kerap identik dengan pemberian hadiah atau bingkisan.
Dengan komitmen tersebut, Bank Nagari menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasional perusahaan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : boing
Tag :Bank Nagari, pengendalian gratifikasi, gratifikasi Bank Nagari, Idul Fitri 2026, kebijakan anti gratifikasi, tata kelola perusahaan, Good Corporate Governance, sistem manajemen anti penyuapan, bank daerah Sumatera Barat, transparansi perbankan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAHYELDI : PERKUAT EKONOMI DAERAH DENGAN MENINGKATKAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN MASYARAKAT
-
KKB BERKAH RAMADAN 1447 H: PROMO SPEKTAKULER, ANGSURAN DISUBSIDI HINGGA RP3 JUTA
-
PEMERINTAH RESMIKAN KLINIK UMKM MINANG BANGKIT UNTUK PERCEPAT PEMULIHAN EKONOMI PASCABENCANA DI SUMBAR
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN LANGKAH INTERVENSI HADAPI TEKANAN INFLASI PASCA BENCANA DAN JELANG RAMADHAN
-
GUBERNUR MAHYELDI : KLINIK UMKM MINANG BANGKIT SOLUSI PEMULIHAN EKONOMI PANCABENCANA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN