HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 4 Maret 2026
Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari Jelang Idul Fitri 2026, Pegawai Dilarang Terima Parcel Atau Hadiah
PADANG, (minangsatu) - Pengendalian gratifikasi Bank Nagari kembali ditegaskan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas seluruh jajaran pegawai.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 4 Maret 2026, manajemen PT Bank Nagari menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan pegawai perusahaan tidak diperbolehkan menerima maupun meminta parcel, hadiah, atau bingkisan dalam bentuk apa pun, baik menjelang hari raya keagamaan maupun pada kesempatan lainnya.
Pengendalian gratifikasi Bank Nagari ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan transparan dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan perusahaan.
Manajemen Bank Nagari menyampaikan apresiasi kepada para nasabah, mitra usaha, serta seluruh pihak yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan layanan perbankan yang profesional dan berintegritas.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pegawai maupun perusahaan untuk meminta atau menerima gratifikasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh perusahaan agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Bank Nagari membuka beberapa saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi perusahaan di [https://banknagari.co.id/GratifikasiOnline/](https://banknagari.co.id/GratifikasiOnline/), melalui email [ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id](mailto:ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id), maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 08116607997.
Melalui langkah ini, manajemen berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang kerap identik dengan pemberian hadiah atau bingkisan.
Dengan komitmen tersebut, Bank Nagari menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasional perusahaan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : boing
Tag :Bank Nagari, pengendalian gratifikasi, gratifikasi Bank Nagari, Idul Fitri 2026, kebijakan anti gratifikasi, tata kelola perusahaan, Good Corporate Governance, sistem manajemen anti penyuapan, bank daerah Sumatera Barat, transparansi perbankan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DONNY OSKARIA INGATKAN PEMPROV SUMBAR PERCEPAT INVESTASI DAN INFRASTRUKTUR STRATEGIS
-
WAGUB VASKO DORONG INVESTASI PADAT KARYA, SUMBAR TARGETKAN RP13,3 TRILIUN DI 2027
-
KEJAR PERTUMBUHAN 6,9 PERSEN, SUMBAR DORONG PENGUATAN INVESTASI DAN HILIRISASI EKONOMI
-
TERBUKTI MAMPU DONGKRAK UMKM LOKAL, PEMPROV SUMBAR TARGETKAN 10 NAGARI CREATIVE HUB BARU PADA TAHUN 2026
-
BANK NAGARI 64 TAHUN: RAMADAN PENUH BERKAH, BANTUAN SOSIAL RP5,3 MILIAR MENGALIR KE MASYARAKAT
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA