HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 4 Maret 2026
Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari Jelang Idul Fitri 2026, Pegawai Dilarang Terima Parcel Atau Hadiah
PADANG, (minangsatu) - Pengendalian gratifikasi Bank Nagari kembali ditegaskan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas seluruh jajaran pegawai.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 4 Maret 2026, manajemen PT Bank Nagari menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan pegawai perusahaan tidak diperbolehkan menerima maupun meminta parcel, hadiah, atau bingkisan dalam bentuk apa pun, baik menjelang hari raya keagamaan maupun pada kesempatan lainnya.
Pengendalian gratifikasi Bank Nagari ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan transparan dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan perusahaan.
Manajemen Bank Nagari menyampaikan apresiasi kepada para nasabah, mitra usaha, serta seluruh pihak yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan layanan perbankan yang profesional dan berintegritas.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pegawai maupun perusahaan untuk meminta atau menerima gratifikasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh perusahaan agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Bank Nagari membuka beberapa saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi perusahaan di [https://banknagari.co.id/GratifikasiOnline/](https://banknagari.co.id/GratifikasiOnline/), melalui email [ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id](mailto:ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id), maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 08116607997.
Melalui langkah ini, manajemen berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang kerap identik dengan pemberian hadiah atau bingkisan.
Dengan komitmen tersebut, Bank Nagari menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasional perusahaan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : boing
Tag :Bank Nagari, pengendalian gratifikasi, gratifikasi Bank Nagari, Idul Fitri 2026, kebijakan anti gratifikasi, tata kelola perusahaan, Good Corporate Governance, sistem manajemen anti penyuapan, bank daerah Sumatera Barat, transparansi perbankan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERI KEMUDAHAN FINANSIAL, BANK NAGARI TURUNKAN SUKU BUNGA KREDIT UNTUK ASN DAN PEGAWAI AKTIF
-
BANK NAGARI RAIH TIGA PENGHARGAAN BERGENGSI DI INDONESIAN BEST FINANCIAL AWARDS 2026
-
GUBERNUR MAHYELDI; 740 RIBU UMKM SUMBAR, BUTUH SKILL KONTEN DIGITAL UNTUK PERLUAS PEMASARAN
-
DAMPINGI WAMEN UMKM DI BUKITTINGGI, MAHYELDI, SEBUT PENGUATAN UMKM PENTING UNTUK KETAHANAN EKONOMI SUMBAR
-
BANK NAGARI HADIRKAN PROMO SUMPAH PEMUDA 2026 DENGAN BERAGAM KEMUDAHAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING
-
KATUPEK GULAI PAKU, SAJIAN KHAS PESISIR MINANGKABAU DENGAN KUAH SANTAN DAN PAKIS