HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG

  • Sabtu, 27 Maret 2021

Realisasikan Kampus Merdeka Belajar, UNP Jalin Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi

UNP jalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi
UNP jalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi

Padang (Minangsatu) - Demi terealisasinya program kampus merdeka belajar, UNP melaksanakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), secara Luring di Lantai 4 gedung Rektorat UNP dan secara Daring melalui platform Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung di YouTube Streaming UNP, Jumat, (26/3).

Agenda MoU ini pun dihadiri oleh Ketua MK Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H, Sekjen MK M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph.D, WR 1 UNP Dr. Refnaldi, S.Pd, WR3 UNP Hendra Syarifuddin, M.Si, Ph.D, WR 4 UNP, seluruh Dekan UNP beserta wakil Dekan, Ketua Lembaga, Direktur Pasca Sarjana, Kepala Biro, Kepala UPT, Seluruh Kepala Prodi UNP, 70 peserta yang hadir langsung di UNP serta 870 peserta yang hadir melalui Zoom Meeting.

Sebelum agenda penandatangan MoU, setiap peserta yang hadir langsung di lantai 4 UNP diwajibkan melakukan Rapid Test (Swab) Antigen.

Wakil rektor 4 (WR4) UNP dalam sambutannya mengatakan bahwa UNP sudah berkembang pesat sejak didirikan pada tahun 1954 silam, setelah mendadatkan persetujuan kementrian maka pada saat ini UNP akan menjadi Peguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Mudah-mudahan tahun ini UNP dapat menjadi PTNBH walaupun pada saat ini UNP tidak memiliki fakultas Hukum, akan tetapi UNP memiliki dua Program/jurusan yang berkaitan dekat dengan MK yakni jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan jurusan Ilmu Administrasi Negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini pun Sekjen MK M. Guntur Hamzah, S.H., M.H pun menyampaikan, bahwa UNP merupakan mata air ilmu pengetahuan serta memiliki peran yang sama dengan MK yaitu bertujuan meningkatkan pengetahuan rakyat Indonesia akan Hak Konstitusional sebagai warga negara.

“Untuk itu kerjasama ini merupakan symbiosis mutualisme, dimana MK dapat menambah jumlah Friend of Court (Sahabat/teman Mahkamah Konstitusi), yang selama ini MK tidak memiliki cabang di daerah, akan tetapi dengan adanya kerjasama dengan UNP dapat menyupport MK dalam mewujudkan entitas negara demokrasi yang berdasarkan hukum dan Negara Hukum Demokratis,” ujarnya.

Setelah sambutan dari kedua Pihak, Penandatangan MoU dilakukan secara langsung oleh Ketua MK Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H  yang didampingi oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah, S.H, dengan WR 4 UNP Prof. Yasri, MS, yang didampingi oleh WR 1 Dr. Refnaldi, S.Pd, dan WR 3 UNP Hendra Syarifuddin.*


Wartawan : Billy
Editor : Benk123

Tag :#unp, #mk

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com