HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 10 November 2023

Rakor Dengan BPN Wilayah Sumbar, Bupati Solok Terima 147 Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Dareah

Bupati Solok Epyardi Asda ketika menerima sertifikat dari BPN Wilayah Sumatera Barat dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024
Bupati Solok Epyardi Asda ketika menerima sertifikat dari BPN Wilayah Sumatera Barat dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024

Rakor dengan BPN Wilayah Sumbar,  Bupati Solok Terima 147 Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Dareah

Arosuka (Minangsatu) - Berkat dukungan dari ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat Kabupaten Solok dapat mensertifikatkan sebanyak 147 sertifikat tanah. Hal ini suatu keberhasilan kerja Solok Super Team untuk menjadi yang terbaik.

Demikian dikatakan Bupati Solok Epyardi Asda ketika membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Solok bersama BPN Wilayah Sumatera Barat dan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Gedung Solok Nan Indah Arosuka, Kamis, (09/11/23).

Ia mengatakan berkat kesungguhan dan koordinasi yang baik dan lancar semua lini saat ini hasilnya telah mulai dirasakan serta telah mulai diperhitungkan dari berbagai macam sektor.

Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luar ataupun para investor.

Maka, adanya dukungan dan kerjasama dari Kantor Pertanahan sehingga dapat mempercepat pensertifikatan tanah di Kabupaten Solok, serta cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para Investor untuk berinvestasi akan terwujud,"ujar Bupati.

Sementara Kepala DPRKPP Kabupaten Solok Retni Humaira dalam laporannya menyampaikan Program PTSL sangat membantu Pemerintah dalam pensertifikatan tanah yang mana ini bermanfaat demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah.

Berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1338 persil aset tanah Pemerintah Daerah telah bersertifikat sebanyak 433 Persil dan masih ada sebanyak 905 Persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.

Saat ini,.kata Retni, juga dilakukan Pemindahan Aset Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ke Pemerintah Daerah sebanyak 147 Sertifikat melalui Program Reguler dan Program PTSL.

Peserta kegiatan sebanyak 200 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Walinagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok

Kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah milik Daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan Penandatanganan Berita Acara.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Pemkab Solok #Sertifikat #Sosialisasi #BPN Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com