HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Jumat, 14 Desember 2018

Putra Putri Mentawai Dapat Tambahan 10 Poin Dari Total SKB Nilai CPNS

Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Mentawai, Simbeksim.
Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Mentawai, Simbeksim.

Tuapeijat (Minangsatu) - Termasuk kategori Daerah 3T yakni Tertinggal, Terluar dan Terdepan, maka putra-putri masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ikut mendaftar di daerahnya mendapatkan tambahan 10 poin dari total jumlah nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Hal itu dakatakan Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Mentawai, Simbeksim kepada minangsatu.com pada Jumat (14/12/2018) di ruang kerjannya.

"Bukan hanya yang disampaikan melalui Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, tetapi ada edaran dari Kemenpan yang menyatakan bahwa ada penambahan poin bagi putra/i yang melamar di daerahnya yang dikategorikan Daerah Tertinggal termasuk salah satunya Kepulauan Mentawai," terangnya.

Ia mencontohkan, misalnya selisih nilai akumulasi SKB pelamar CPNS dari daerah luar Mentawai lebih tinggi 5 poin dari pelamar putra/i Mentawai, dan jika ditambahkan 10 poin dari total nilai SKB untuk putra/i Mentawai, maka secara otomatis akan melampaui nilai SKB peserta luar Daerah Mentawai. Artinya yang akan lolos seleksi SKB tersebut sesuai dengan ketentuan Kemenpan adalah peserta CPNS Putra/i Mentawai.

"Ini bukanlah kebijakan pemerintah Kabupaten, tetapi aturan dari Kemenpan dan ini berlaku di semua daerah yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal di Nusantara. Jadi jika ada yang beranggapan ini diskiminatif itu tidak benar. Sebaliknya jika sudah ditambah poin juga masih kalah, misalnya pelamar luar Mentawai dapat nilai 60 sedangkan Putra/i Mentawai hanya 40,  ya nggak lolos," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya dari 430 peserta yang dinyatakan lulus SKD perengkingan sesui Permen nomor 61, termasuk 19 orang yang lulus SKD murni sesuai Permen 37 yakni lolos passing grade SKD, kemudian 3 diantaranya tidak hadir, artinya hanya 427 orang yang mengikuti SKB.

"Peserta yang lolos perengkingan sesuai Permen nomor 61 kan diambil 3 orang dari nilai terbaik untuk satu formasi dan ikut bersaing di SKB,  sedangkan yang lolos murni tidak diberikan saingan untuk SKB," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk menentukan peserta CPNS itu adalah putra/i Mentawai, sementara kata Simbeksin pihaknya masih berpatokan kepada identitas KTP dan Akte Lahir, sampai nanti ada ketentuan lain dari Kemenpan. 

Sementara itu untuk hasil SKB sendiri kata Simbeksim masih menunggu selesainya ujian SKB peserta CPNS di sejumlah lembaga pemerintahan. "SKB disejumlah lembaga pemerintahan masih ada yang belum selesai, karena seleksinya sampai wawancara, kecuali kita di daerah hanya sampai SKB saja, setelah semuanya selesai baru ada pengumuman," tutupnya.

(rd/Batuah)


Wartawan : Redi
Editor :

Tag :#NilaiCPNS#KhususDaerahTertinggal#Mentawai#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com