HOME PENDIDIKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 21 April 2022

Puluhan Guru Dan Kepala Sekolah Datangi Kantor Bupati

Puluhan Guru yang Menyampaikan Keluhannya
Puluhan Guru yang Menyampaikan Keluhannya

Tuapejat ( minangsatu) - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN ) dilingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai terutama para guru yang menduduki jabatan fungsional tertentu melayangkan surat protes terhadap peraturan Bupati nomor 11 tahun 2022 dengan kebijakan tidak membayarkan tunjangan lain selain tambahan penghasilan pegawai.

Jelasnya berdasarkan Perbup nomor 11 tahun 2022 pasal 39 poin b,mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) tidak diberikan kepada ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) serta Tambahan Penghasilan (tamsil) guru lebih besar atau sama dengan besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara itu menurut salah seorang guru yang juga Kepala Sekolah di SD 18 Pasakiat Taileleu, Anjelo, SPd, peraturan Bupati tersebut belum saatnya di laksanakan saat ini dengan dalih bahwa untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai Guru merupakan ujung tombak guna mencetak Sumbar Daya Manusia kedepannya saat ikut menyampaikan orasinya di kantor Bupati Mentawai,Kamis ( 21/04)

" Kita para guru dan kepala sekolah sangat menyayangkan adanya Perbub nomor 11 ini,kita masih katagori 3T dan tunjangan inipun merupakan apresiasi kepada guru dari pusat,jangan dilemahkan semangat juang kami untuk mencerdaskan anak - anak Mentawai" ungkapnya

Lanjutnya, penolakan atas Perbub ini bukan berarti membangkang tetapi lebih kepada tetap memberikan harapan kepada anak-anak kita agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak dari Guru yang mau melaksanakan tugasnya sampai ke pelosok Mentawai.

Adapun poin penolakan tersebut dituangkan dalam bentuk surat diantaranya, lakukan peninjauan kembali atas Perbup yang sudah di terbitkan,bayarkan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN daerah penerima 
tunjangan profesi guru,guru yang diangkat sebagai kepala UPT atau yang diberi tugas tambahan 
sebagai kepala sekolah diberi tambahan penghasilan pegawai 
berdasarkan beban kerja.

Harapannya,surat penolakan tersebut sudah dapat di tindak lanjuti dengan batas waktu hingga tanggal 28 April 2022,dan apabila belum ada kejelasan terkait surat tersebut,maka akan ada aksi yang lebih besar dari kalangan guru sekabupaten Mentawai.


Wartawan : Ing
Editor : boing

Tag :#Guru#Tunjangan#Mentawai#Sekolah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com