HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 14 Januari 2021

Proses Hukum Ustad Salam Tetap Dillanjutkan, Selangkah Lagi Akan P21

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai AKP Irmon, SH
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai AKP Irmon, SH

Mentawai (Minangsatu) - Polres Kepulauan Mentawai melalui Kasat Reskrim AKP Irmon, SH, saat dijumpai diruangan kerjanya di KM 9 Tuapeijat Sipora Utara terkait Proses Hukum ustad Salam tentang perkara dugaan Pelecehan seksual terhadap anak santri di pondok Pesantren Hidayahtulah km 8 Tuapeijat yang ditanggani penyidikkannya oleh Polres Mentawai tetap berlanjut.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim AKP Irmon, SH pada pewarta Minangsatu saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang tersangkanya Ustad Salam.

Kasatreskrim katakan bahwa penyidikannya tinggal satu bahan bukti lagi yang perlu dibuktikan yaitu, surat perdamaian kedua belah pihak yang akan diteliti ulang.

“Agar perkara ini dinaikan menjadi P21” ucap Kasat Reskrim AKP Irmon, , SH.,

Kasat Reskrim juga katakan paling lama bulan Februari depan sudah klar kasus ini. “Dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Kasat Kreskrim juga mengatakan sampai saat ini tersangka masih koperatif dan tetap melakukan absensi tiap hari di Polres Mentawai.*


Wartawan : Rijon Mentawai
Editor : Benk123

Tag :#polresmentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com