HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 23 Agustus 2022

Program Jaksa Jaga Desa : Pemdes Harus Aktif Manfaatkan Pendampingan Hukum

Sawahlunto (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Sawahlunto, mengajak pemerintah desa untuk lebih aktif dalam memanfaatkan pendampingan hukum oleh Kejaksaan, sejalan dengan program Jaksa Jaga Desa.

“Pemerintah desa harus lebih aktif memamfaatkan pendampingan hukum, sebagaimana Jaksa Jaga Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin pada Selasa (23/8) saat menyampaikan program Jaksa Jaga Desa di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Sawahlunto.

Program jaksa jaga desa bertujuan untuk mencegah jajaran pemerintah desa,  melakukan pelanggaran hukum atau undang-undang serta regulasi yang ada.

“Kami terbuka menerima kepala desa dan jajarannya, yang ingin berkonsultasi atau pendampingan, agar tidak salah dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang ada. Lebih baik mendatangi kejaksaan, memintanya untuk didampingi daripada dipanggil oleh kejaksaan, untuk diperiksa,” ungkap Kajari Sawahlunto Abdul Mubin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, dalam upaya pencegahan diperlukan  penyuluhan dan pendampingan. Kejaksaan melaksanakannya secara diskusi untuk memberikan pandangan serta referensi hukum dan arahan solusi permasalahan dari sudut pandang hukum.

“Jadi bapak ibu tidak usah takut kalau datang minta pendampingan Kejaksaan, nanti diselidiki atau ditanya sampai berjam-jam, atau dibikin repot karena harus rutin melapor dan segala macamnya. Tidak ada seperti itu kalau untuk pendampingan, sebab dalam pendampingan itu,  kami bersikap humanis dan tidak bertindak memberikan perintah, tetapi dalam bentuk dialog untuk memberikan pandangan dan arahan hukum,” pungkasnya.(*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com