HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 4 Juli 2019

PPDB SLTA Sumbar 2019: Zonasi Tingkat Kabupaten/Kota, Sekolah Boleh Melakukan Penyaringan Untuk Penjurusan

Yenni Putri, Kepala SMAN 5 Padang
Yenni Putri, Kepala SMAN 5 Padang

Padang (Minangsatu) - Sistem zonasi berdasarkan kabupaten/kota untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar), memungkinkan calon siswa mempunyai alternatif yang lebih fleksibel untuk memilih sekolah. Namun, sekolah diberi kebebasan pula untuk melakukan penyaringan untuk penentuan jurusan.

Berbeda halnya jika diberlakukan sistem zonasi menurut tempat tinggal/domisili, tentu akan lebih menyulitkan para orang tua. "Sekolah yang berada di lokasi padat penduduk akan sangat banyak calon murid yang mendaftar. Mungkin akan melebihi kuotanya. Dsn kekurangan murid pada sekolah yang terletak di lokasi yang tidak padat penduduknya," ungkap Rafni Oknita, salah seorang calon walimurid yang berdomisili di kawasan Kuranji Padang. 

Sementara itu, Kepala SMA 5 Padang, Yenni Putri membenarkan bahwa tahun ini diberlakukan zonasi tingkat kabupaten/kota. "Sesuai himbauan dan aturan yang disosialisasikan dinas, melalui media online maupun cetak, menerangkan bahwa zonasi itu berlaku untuk kabupaten dan kota, bukan zonasi berdasarkan domisili," ujar kepada Minangsatu. 

Setelah hasil pendaftaran secara online selesai, bagi para siswa yang dinyatakan lulus akan di lakukan uji potensi akademik dan potensi skolastik, ini akan berguna sebagai penentuan  pilihan jurusan untuk siswa baru.

"Pada tanggal 13 dan 14 Juli 2019 ini kita juga mengadakan test kompetensi akademik dan skolastik serta test baca Alquran ,ini  berguna untuk dapat menentukan jurusan bagi siswa yang dinyatakan lulus apakah jalur IPS atau IPA," terang kepsek.

Yenni Fitri mengatakan bahwa sekolah yang dia pimpin dapat menampung siswa baru sebanyak 260 siswa dengan jalur Pendaftaran secara online. "Pada tahun ini kita dapat menampung siswa baru sebanyak 288 siswa, dengan rincian 260 siswa mendaftar secara online dan sisanya mendaftar melalui jalur prestasi dan perpindahan orang tua," tutur Yenni.

Lebih lanjut Yenni Fitri mengatakan, berdasarkan himbauan dan peraturan yang sudah disosialisasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, bahwa zonasi yang diterapkan adalah zonasi kota, sehingga dari manapun calon siswa dapat mendaftar pada sekolah yang diinginkan, asal yang bersangkutan adalah warga Padang.

Hal yang sama  juga yang di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) SLTA Disdik Sumbar, Suryanto, S.Pd, M.Pd, bahwa pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan tatacara serta aturan terkait PPDB 2019.

"Kita sudah berikan informasi seluruhnya dan selengkapnya, baik melalui media online ataupun media cetak. Kita harapkan tidak ada lagi keraguan dan kesalahan dalam pendaftaran ini," tukuk Suryanto yang dihubungi via telpon.

Terkait dengan pelaksanaan pengujian kompetensi dan skolastik di SMA 5 Padang setelah peserta didik dinyatakan lulus, Suryanto berpendapat, itu adalah langkah yang bagus dan memang diserahkan pada pihak sekolah untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas sekolahnya.

"Kita memberikan apresiasi pada kepala sekolah yang bisa berinovasi untuk sekolahnya,begitu juga dengan kepala sekolah SMA 5 yang melakukan test kompetensi dan skolastik di sekolahnya,bagus untuk menentukan arah peserta didiknya,"puji Suryanto sembari menyebut bukti dari keberhasilan dalam mendidik siswanya, sambung Suryanto, ada siswa SMA 5 yang juga lulus di Fakultas Kedokteran.

"Banyak hal yang bisa membuktikan keberhasilan sekolah, salah satunya pada saat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang lalu, salah satu lulusan SMA 5 ada yang diterima di fakultas kedokteran," tutup Kabid.


Wartawan : Boing
Editor : boing

Tag :PPDB SLTA Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com