HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 13 April 2017

Polres Solok Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai

ilustrasi Rokok Ilegal
ilustrasi Rokok Ilegal

Arosuka(Minangsatu) - Kepolisian Resor Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai di Panyakalan, Nagari Muara Panas, Pada Rabu (12/4) pukul 18.35 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok, AKP Edwin di Arosuka, Kamis, mengatakan rokok berjumlah 9.600 bungkus itu diduga menggunakan pita cukai palsu.

Pelaku yang ditangkap yaitu Wirsal (39) warga Tembok, Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung.

"Penangkapan mobil pembawa rokok ilegal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas informasi dari masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan Polres Arosuka Solok sebelumnya mendapat laporan, jika salah seorang penyalur rokok tanpa cukai akan melintas di jalan Solok-Padang. Petugas pun mulai melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri mobil yang dicurigai.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menyetop satu unit mobil jenis minibus merek Daihatsu warna putih, Nomor polisi BA 1651 QE dikawasan jalan lintas Solok-Padang, tepatnya, di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang.

Karena menemukan ribuan bungkus rokok dengan merek tidak jelas dalam boks mobil itu, diantaranya, rokok merek Claster, CC Black, Combey, Record, Maxx, R1, Start Light, dan Centro. Kemudian Wirsal ditangkap bersama dua orang rekannya yang bekerja untuk pelaku sebagai saksi.

Satuan Reskrim yang bertindak cepat akhirnya berhasil menangkap kendaraan pembawa rokok ilegal tersebut dan langsung menyita ribuan bungkus rokok lain di gudang penyimpanan pelaku.

"Barang bukti rokok ilegal ini kami sita dari gudang pemilik di rumahnya di Panyangkalan Nagari Muara Panas, selanjutnya kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar ke pemasok barang ini," ujarnya.

Selanjutnya pihak Polres Arosuka akan berkoordinasi dengan pihak dirjen Bea Cukai dan PT. Pura di Semarang, Jawa Tengah selaku perusahaan rokok ilegal tersebut. Hingga saat ini, pelaku belum ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.

Ia menyebutkan pelaku ini sudah termasuk ditingkat distributor, dengan omzet minimal Rp50 juta perhari. Selain tersangka dan dua orang rekannya, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 9.600 bungkus rokok tanpa cukai, satu unit mobil, serta buku dan nota penjualan.(ant)


Wartawan : Ing
Editor :

Tag :#pemkabSolok #Cukai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com